Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim PTUN Dituding Kangkangi Hukum Acara Persidangan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 28-08-2013 | 14:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dinilai telah mengangkangi hukum acara persidangan karena langsung memutus perkara tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam perkara No 10 tentang pembatalan sertifikat HGB No 931 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

Diterangkan oleh Lisbon Sihombing, selaku kuasa hukum penggugat bahwa pihaknya mengajukan gugatan pembatalan sertifikat HGB No 931 tanggal 7 sept 2004 surat ukur nomor 00560/2004 terletak di Jalan Hang Lekiu Kecamatan Nongsa seluas 34,663 M2.

Setelah memasukkan gugatan, acara persidangan pada tanggal 21 Agustus 2013 lalu agandanya pemeriksaan (dismisal) oleh Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara tersebut layak atau tidak layak gugatan tersebut sebelum masuk ke pembuktian.

"Waktu persidangan tadi (28/8/2013) agenda sidang seharusnya membacakan sikap majelis yang dijadikan penetapan," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/82013).

Akan tetapi kenyataannya saat persidangan tadi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kammer Togatorop bukannya membacakan penetapan melainkan langsung pembacaan putusan menolak gugatan.

"Sidang hari ini seharusnya mendengarkan sikap majelis yaitu penetapan bukan langsung putusan, aneh itu," tegas Lisbon.

Ditambahkannya, yang menjadi permasalahan bukan tentang menang atau kalah melainkan proses hukumnya.

"Ini bukan persoalan kalah atau menang, melainkan tentang hukum acaranya," kata Lisbon.

Editor: Dodo