Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Melarikan Diri ke Malaysia, Penyelundup TKI Ilegal Akhirnya Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 28-08-2013 | 12:36 WIB
Sidang_Penyelundupan_TKI_Ilegal.jpg Honda-Batam
Blasius Noeba alias Loren, terdakwa kasus percobaan penyelundupan 25 TKI ilega saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Blasius Noeba alias Loren, terdakwa kasus percobaan penyelundupan 25 TKI ilegal yang sempat melarikan diri ke Malaysia akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/8/2013).

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi, terdakwa pada hari Minggu tanggal 2 September 2012 pukul 00.00 WIB bersama dengan Suparman di Pantai Kampung Jabi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan membawa seseorang atau sekelompok orang keluar negeri tanpa dokumen yang sah dan tidak dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi.

Dalam aksinya, terdakwa meminta bantuan Suparman (berkas terpisah) untuk mengarahkan para TKI Ilegal di Pantai Kampung Jabi. Pada 1 September 2012, para TKI tiba di Pantai Kampung Jabi menggunakan mobil warna pink. Lalu memandunya ke dalam speed boat yang sudah disiapkan untuk membawa mereka ke Malaysia. Akan tetapi, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh Ditpolair Polda Kepri.

Saksi Suparman bersama dengan 15 orang TKI berhasil diamankan malam itu. Sedangkan terdakwa bersama 10 TKI lainnya berhasil melarikan diri dengan bersembunyi di hutan bakau.

"Dua hari kemudian, ternyata terdakwa melarikan diri ke Malaysia. Pada tanggal 15 April 2013, terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya," kata Chadafi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 20 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sidang perkara pidana tersebut dipimpin oleh hakim ketua Merrywati yang dibantu hakim anggota Djarot dan Budiman Sitorus.

Editor: Dodo