Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Herizon Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 28-08-2013 | 10:19 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 14 eks muridnya.

BATAMTODAY.COM, Batam -  Berkas perkara Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 yang terjerat kasus pencabulan terhadap puluhan siswanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/8/2013) kemarin.

"Berkasnya Herizon telah masuk ke kita kemarin, yang melimpahkan Jaksa Ratih," kata Siti Fatimah, Plh Manitera Muda Pidana PN Batam, Rabu (28/8/2013).

Saat ini, lanjut Siti, berkas tersebut sedang berada di ruangan ketua PN Batam untuk penunjukan hakim serta penetapan jadwal sidangnya.

"Berkas masih di ruangan pak ketua. Jadwal sidangnya saya masih belum tahu. Tapi tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 28 tahuin 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Siti.

Editor: Dodo