Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koruptor dari Lingga akan Disidangkan di Tanjungpinang Senin Depan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-08-2013 | 18:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa kasus dugaan korupsi sisa uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD 2006 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga, Said Idham, akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Senin depan. Berkas perkara ini diserahkan Kejaksaan Negeri Lingga pada Sabtu dengan nomor perkara 14/Pid.Sus/2013/Tipikor PN.TPI.

Ketua PN Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara, melalui Wakil Panitera Sekretaris, Mukhyar, mengatakan, hingga saat ini Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk tiga hakim PN Tipikor yang akan memeriksa berkas perkara dugaan korupsi tersebut dengan majelis hakim terdiri dari Jarihat Simarmata, Iwan Irawan dan Hakim Adhoc Tipikor M Fatan Riadi SH.

"Sesuai dengan skedul yang dilaksanakan, direncanakan pada Senin depan akan dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya.

Sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga, Edi Prabudi SH, mantan pemegang kas Sekwan DPRD Lingga 2006-2007 APBD Lingga ini disangkakan melakukan dugaan korupsi Rp1,3 miliar dari sisa dana UUDP dari Rp2,0 miliar dan UUDP-APBD yang tidak dapat dipertangungjawabkan terdakwa Idham.

"Dari Rp2,0 miliar lebih dana UUDP-APBD 2006 yang tidak dapat dipertangungjawabkan trrdakwa Idham sebagai pemegang kas, sebelumnya Rp720 juta sudah dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya Rp1,3 miliar lebih hingga saat ini belum dikembalikan sampai akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)

Editor: Dodo