Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BK Akan Panggil 15 Anggota DPR yang Terlibat Kasus Hambalang
Oleh : Surya
Selasa | 27-08-2013 | 17:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan DPR RI Trimedya Panjaitan menjelaskan jika BK DPR akan membahas 15 anggota DPR RI yang diduga terlibat proyek Hambalang itu pada Rabu (28/8/2013).

BK akan menindaklanjuti dugaan tersebut atas laporan masyarakat dalam rapat BK. Kemudian hasil rapat itu akan disampaikan ke pimpinan DPR RI untuk diproses lebih lanjut.

"BK DPR akan merapatkan kasus dugaan keterlibatan ke-15 anggota DPR RI itu dalam kasus proyek Hambalang itu pada Rabu. Selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan DPR RI untuk diproses lebih lanjut," tandas Trimedya pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/8/2013).  Sebelumnya Ketua DPR RI Marzuki Ali mendukung agar kasus itu ditindaklnjuti.

Sebelumnya dalam laporan audit BPK disebutkan inisial 15 anggota dewan yang menerima aliran uang Rp 7,3 miliar dari PT Adhi Karya, dan aliran uang dari PT Group Permai, diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Invesitagtif Tahap II (LHP II), atas Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (P3SON Kemenpora), Hambalang.

Jika itu terbukti, maka merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam UU No 27/2009 rentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 96.

Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodho juga menegaskan jika BK DPR akan menindaklanjuti atau mengkalrifikasi dulu terhadap ke 15 anggota DPR RI itu.

"Apakah ada indikasi pelanggaran prosedur kepatutan atau tidak. Kalau prosedurnya normal, ya sudah. BK sangat mengharai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan BPK dan KPK. Tapi, BK menyatakan akan mengedepankan praduga tak bersalah dalam melihat indikasi keterlibatan mereka itu,"  ujarnya.

"Jadi, kita akan meneliti dulu kasusnya. Kalau laporan BPK itu baru diterima Jumat lalu, kita tetap menggunakan praduga tak bersalah.  Tapi, kalau nantinya terbukti ada pelanggaran pidana maka diserahkan ke penegak hukum. Kalau pelanggaran etika diserahkan ke BK DPR," pungkasnya.

Terpidana KPK M Nazaruddin sebelumnya melalui kuasa hukumnya Elza Syarief memastikan ada aliran dana Rp 100 miliar dari PT Group Permai kepada anggota DPR terkait pembahasan anggaran mega proyek Hambalang itu. Namun data itu belum diungkapkan ke publik, karena tertinggal.

Editor: Surya