Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perwakilan PT BAJ Tak Hadir

Mediasi Gugatan Wanprestasi Asuransi PNS Batam Diundur
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 27-08-2013 | 15:03 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Agenda mediasi gugatan perdata Pemko Batam terhadap PT Bumi Asih Jaya (BAJ), yang dijadwalkan hari ini, diundur karena pihak tergugat tidak hadir.

"Pihak tergugatnya tidak hadir, mediasinya ditunda," kata Nurul Yuni, Kasubbag Bantuan dan Penyuluhan Hukum Pemko Batam, saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/8/2013) siang.

Ketika ditanya alasan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi, Nurul mengaku tidak tahu karena tidak ada perwakilan PT BAJ yang hadir.

"Sidang mediasi mungkin diundur minggu depan," ujar Nurul lagi.

Diberitakan sebelumnya, gugatan wanprestasi perjanjian kerjasama asuransi PNS di Batam antara Pemko Batam selaku penggugat terhadap PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dijadwalkan akan digelar mediasi kedua hari ini, Selasa (27/8/2013).

Dijelaskan Syafei, kuasa dari penggugat yang juga menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Batam mediasi pertama pada Selasa (20/8/2013) lalu. Dimana pihak penggugat tetap mengajukan klaim tunjangan hari tua sebesar Rp115 miliar.

"Waktu itu, pihak tergugat yang diwakili oleh penasehat hukumnya menampung pengajuan kita untuk disampaikan kepada pimpinan PT BAJ," terang Syafei.

Editor: Dodo