Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Narkoba Asal Batam Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-08-2013 | 14:32 WIB
terdakwa-narkoba-m-yamin1.jpg Honda-Batam
Terdakwa M. Yamin usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa M. Yamin alias Bujang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Mirian SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (26/8/2013).

Dalam tuntutannya, Mirian menyatakan terdakwa terbukti membawa 3,04 gram narkotika jenis shabu dari Batam ke Tanjunguban, yang diperoleh dari Akbar Tanjung di Batam dan akan diserahkan pada temanya bernama Yuda, sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Atas perbuatannya, kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 5 tahun, denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan, potong masa tahanan," kata Mirian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa M.Yamin alias Bujang ditangkap Satnarkoba Polres Bintan di Pelabuhaan Bulang Linggi, Tanjunguban pada Sabtu (25/5/2013) sekitar pukul 11.00 WB saat baru tiba dari Batam.

Saat digeledah, Polisi menemukan satu paket narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan kertas koran yang disembunyikan di dalam topinya. Yamin langsung digelandang ke Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tuntutan JPU tersebut, Yamin menyatakan keberatan dan meminta pada Ketua Majelis Hakim Fatul Muzid SH agar dapat meringankan hukumannya. Sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan.

Editor: Dodo