Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merrywati Tidak Takut Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 27-08-2013 | 13:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hakim Merrywati yang diancam akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Bali Dalo karena dituding telah mengabulkan dua permohonan yang Bertolak Belakang mengaku tidak takut.

"Itu hak dia untuk melaporkan ke Komisi Yudisial. Enggak masalah kalau dipanggil oleh KY," kata Merrywati kepada BATAMTODAY.COM pada Selasa (27/8/2013).

Merrywati beralasan memiliki pertimbangan hukum untuk mengabulkan permohohan Edhna Juna Siby dalam pembubaran PT Sintai Industri Shipyard (SIS). Dimana pada permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memang tidak ada nama Edhna sebagai pemegang saham.

Akan tetapi berdasarkan surat perdamaian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam gugatan harta gono gini perceraian Edhna dengan suaminya Endarto selaku pemegang saham sebesar 35 persen di PT SIS memberikan sebahagian saham yakni 15 persen untuk Edhna dan 5 persen untuk anaknya yang masih di bawah umur.

"Karena masih di bawah umur maka diglobalkan saham Edhna sebesar 20 persen. Perdamaian di PA Jakarta Selatan sudah berkekuatan eksekusi," terang Merrywati.

Lagian, lanjut Merrywati, permohonan RUPS PT SIS merupakan permohonan Bali Dalo secara pribadi untuk mengukuhkan Bali Dalo sebagai direktur.

"Jadi dimana pertentangannya," kata Merrywati balik bertanya.

Diberitakan sebelumnya, Bali Dalo, Direktur PT Sintai Industri Shypiard, akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Batam Merrywati ke Komisi Yudisial karena telah mengabulkan dua permohonan yang bertolak belakang.

Dijelaskan Bali Dalo, dua putusan permohonan yang bertolak belakang yakni permohonan rapat umum  pemegang saham (RUPS) yang didaftarkan tanggal 20 April 2013 dan dikabulkan tanggal 4 Juli 2013.

Dalam permohonan tersebut pemegang sahamnya Cheng Yeong chien 43 persen, Hendarto Achmad 35 persen, Wulan Hariati 11 persen, Salim Siregar 6 persen, Ichwan Siregar 4 persen dan Raden Tuslin 1 persen

"Dalam putusan RUPS yang dipimpin hakim Merrywati tidak ada nama Edhna Juna Siby sebagai pemegang saham," kata Bali Dalo.

Akan tetapi, dengan hakim yang sama pada tanggal 1 Agustus 2013 malah mengabulkan permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shypiard oleh Edhna Juna Siby.

"Edhna Tidak ada hak sama sekali untuk mengajukan permohonan pembubaran karena dalam putusan permohonan RUPS tidak ada namanya sebagai pemegang saham," tegas Bali.

Editor: Dodo