Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dugaan Korupsi Insentif Guru Agama, Zulkifli Enggan Komentar Banyak
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 27-08-2013 | 12:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkifli Aka enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi insentif guru agama yang kini kasusnya dalam taraf pulbaket oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Saya lagi antar tamu di bandara, kalau mau tanya soal itu langsung Kejaksaan Negeri Batam kan Kejari yang lagi usut tuntas soal kasus tersebut. Yang jelas itu sudah kasus lama dan kasus itu sudah diekspos  ke seluruh media," ujar Zulkifli kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (27/8/2013).

"Saya sudah tutup cerita itu, saya tidak mau ngomong lagi, kalau mau konfirmasi ke kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya sambil menutup pembicaraan.

Seperti diberitakan sebelumya, Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas dugaan korupsi insentif guru agama di Batam yang diduga telah diselewengkan Kemenag Batam.

"Untuk perkara insentif guru agama sudah ada laporan. Sekarang kita sedang melakukan pulbaket," kata Nuni Tryana, Kasi Pidsus Kejari Batam, kemarin.

Pihaknya, lanjut Nuni baru menjajaki perkara tersebut dan meminta keterangan dan pemeriksaan dari pihak-pihak terkait.

"Kita masih melakukan penjajakan perkara ini," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, sesuai dengan SK Wali Kota Batam nomor : KPTS. 174/HK/IV/2008, sekitar 1.500 guru agama yang terdiri dari guru TPA/TPQ/MDA/Sekolah Minggu menerima insentif sekitar Rp250 ribu perbulan. Namun, sampai dengan tahun 2012, dana insentif itu disebut tidak pernah dicairkan kepada pihak yang bersangkutan.

Editor: Dodo