Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Hamburkan Uang Negara

DPR Protes Pembangunan Gedung DPD di Kepri Senilai Rp 30 Miliar
Oleh : Surya Irawan
Senin | 18-04-2011 | 16:54 WIB

Jakarta, batamtoday - DPR memprotes rencana pembangunan gedung DPD di 33 provinsi yang bakal dimulai pada Juli mendatang senilai Rp 990 miliar, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena dianggap menghambur-hamburkan keuangan negara. Di Kepri, Riau, gedung ini akan ditempati 4 Anggota DPD daerah pemilihan Kepri, yakni Aida Ismeth Abdullah, Zulbahri, Djasarmen Purba, dan Hardi Selamat Hood.

DPD menganggarkan membangun kantor perwakilan di setiap provinsi sebesar Rp 30 miliar dengan lahan yang disediakan masing-masing daerah.


"Biaya pembangunan kantor DPD daerah setiap provinsi Rp 30 miliar atau hampir Rp 1 triliun, untuk ruang kantor DPD itu terlalu mewah dan berlebihan. Tidak pas jika DPD memaksakan dalam pas dipaksakan dalam kondisi ekonomi yang masih memprihatin kan seperti sekarang," kata Martin Hutabarat, Anggota DPR dari Partai Gerindra di Jakarta, Senin, 18 April 2011.

Martin menilai, alasan DPD membangun gedung baru merupakan amanat UU dianggap mengada-ngada, karena tidak ada perintah undang-undang yang mengharuskan membangun gedung DPD baru. Selama ini, lanjutnya, pemerintah provinsi di masing-masing daerah telah meminjamkan gedung untuk aktivitas 4 Anggota DPD ketika di daerah. Sehingga kalaupun dipaksakan membangun gedung baru di setiap provinsi, hendaknya anggaran ditinjau ulang.

"Tidak perlu semahal dan semewah itu, apalagi Anggota DPD tidak bekerja setiap hari di sana. Tapi sebaiknya DPD fokus pada peningkatan kinerjanya saja, Sebab dengan fasilitas yang sama dengan DPR, anggota DPD kurang diketahui masyarakat apa hasil kerjanya," katanya.

Sedangkan Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD Zulbahri mengatakan, DPD akan membangun kantor perwakilannya di 33 provinsi yang akan ditempati masing-masing 4 Anggota DPD dengan anggaran Rp 30 miliar. Pembangunan gedung baru, katanya, hanya diperuntukkan bagi daerah yang tidak mendapatkan hibah dari pemerintah daerah setempat dari eks kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya.

"Daerah yang mendapat hibah eks kantor SKPD, cukup melakukan renovasi sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak memerlukan biaya yang besar. Sedangkan daerah yang tidak mendapat hibah akan dibangunkan kantor baru, yang saat ini dalam tahap koordinasi dengan PURT, Sekjen DPD, gubernur dan Sekda setiap provinsi," kata Zulbahri.

Zulbahri mengatakan, tujuan pembangunan kantor perwakilan di 33 provinsi adalah mendekatkan anggota DPD dengan konstituen serta mendukung kelancaran kerja anggota DPD, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat. Pembangunan gedung itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

Pembangunan kantor perwakilan di 33 provinsi, kata Zulbahri, rencananya akan dimulai pada Juli 2011 secara serentak, yang diperkirakan selesai pada 2012. Gedung yang dibangun tersebut akan dibangun dibangun 4 lantai dengan total luas 862.800 meter persegi. Gedung itu nantinya terdiri dari 4 ruang Anggota DPD, ruang sekretariat, ruang Rapat Besar untuk menerima konstituen, ruang rapat kecil untuk rapat internal dan hearing dengan Pemda, ruang perpustakaan dan lain-lain.

"Nantinya akan dilengkapi staf ahli dan staf anggota karena kantor perwakilan ini akan bukan 24 jam.  DPD berharap dengan adanya kantor ini, dapat menampung aspirasi masyarakat di daerah, yang selama ini hanya saat waktu reses atau kunjungan kerja saja. Tapi dengan gedung ini, DPD akan lebih dekat dengan konstituennya," katanya.

Proyek itu, ungkap Zulbahri, akan ditangani langsung Sekjen DPD dengan anggaran keseluruhan dari APBN. Namun, daerah diminta menyediakan lahan untuk pembangunan kantor perwakilan DPD tersebut, dan menambah anggaran bila pembangunannya ternyata membengkak dari pagu Rp 30 miliar yang disepakati masing-masing provinsi. "Sekjen DPD akan segera melakukan proses tender, direncanakan Juli 2011 akan mulai dibangun dan ditargetkan pada 2012," katanya.

Sementera itu, Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan, DPD akan meninjau ulang biaya pembangunan di daerah mengingat banyak protes dari masyarakat sehingga pro kontra. Namun sebenarnya DPD hanya sekedar mengusulkan, putusan ada di tangan pemerintah dan DPR karena pengelolaan anggaran negara ditentukan oleh dua institusi itu."Saya pikir memang perlu kaji ulang atau dilakukan simulasi sebelum melakukan pembangunan itu," kata La Ode Ida .

Lao Ode berjanji berupaya dilakukan simulasi ulang terkait rencana pembangunan yang menyedot Rp 30 miliar per provinsi ini, karena pembangunan ini bukan soal fisik gedungnya, melainkan fungsinya. "Bangunan yang mewah akan percuma bila tidak dapat menjembatani komunikasi fisik ataupun nonfisik antara DPD dengan konstituen di daerah," katanya.