Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Perompak Tanker di Laut Natuna Disidangkan Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 26-08-2013 | 19:10 WIB
terdakwa-perompak-tanker-di-natuna1.jpg Honda-Batam
Persidangan ketiga terdakwa perompak kapal tanker MT Zafira di PN Tanjungpinang. (Foto : Charles/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus perompakan kapal tanker MT Zafira di perairan Natuna mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (26/8/2013). Namun, tiga dari 13 terdakwa yang disidangkan, masing-masing Laode Saharu alias Asrul (41) La Iri alias Adin (34) La Honggo Alias Toton (39), tidak didampingi kuasa hukum.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demianus Ekhard Phalevia dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal tunggal melanggar pasal 439 KUHP terhadap kekerasan pada barang dan orang di atas kapal (perompakan-red) juncto pasal 55 ayat KUHP.     
  
Dalam dakwaannya, JPU juga mengatakan sebelum melakukan perampokan pada 18 November 2012 di perairan sebelah Utara Pulau Subi Natuna, ternyata ketiga terdakwa bersama 13 rekannya yang lain, masing-masing Rachmat Kurniawan, Wahid Sutrisno, Udin Ali, Azkat Alzami, Herman, Hasbullah, Safiri, Zul Azaman,Tamat Bin Sman, Marzuki, Arman (dilakukan penuntuitan secara terpisah-red) serta bersama tersangka Boy dan Loode (DPO), telah merencanakan perompakan tersebut sebelumnya.

Hal itu ditandai terjadi pada 8 November 2012, saat Laode Saharu dan kawan-kawan, bertemu dengan Mustafa Ali alias Boy (DPO) di Pelabuhan Ferry Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

"Saat itu, terdakwa Laode Saharu meminta tolong pada Musafa Ali untuk mencarikan sebuah speed boat yang akan digunakan pada tanggal 15 November 2012 untuk merompak, dengan biaya sewa Rp20 Juta," kata JPU dalam dakwaannya.

Atas permintaan tersebut, selanjutnya Laode Saharu menanyakan pada pemilik speed boat di daerah Kijang, Bintan Utara, hingga disepakati harga sewanya Rp20 juta.

Setelah speed boat didapat, selanjutnya seluruh pelaku sekitar pukul 16.00 WIB pada 15 November dengan menggunakan KM Black II dan menggandeng/menyeret speed boat yang disewa itu bertolak menuju Laut Natuna.

Pada 18 November 2012, sekira pukul 04.00 WIB, para pelaku melihat tanker MT Zafira, berada di perairan Pulau Subi Natuna. Selanjutnya dengan mengunakan speed boat yang disewa tersebut, terdakwa Mustafa menyuruh Lahonggo menjadi tekong speed boat untuk mengejar MT Zafira dengan membawa parang, tali dan memakai sebo.

"Saat Lahonggo bersama sejumlah rekannya langsung naik ke kapal tengker lalu di atas kapal itu mereka beraksi menangkap dan mengikat 9 kru kapal tanker sebelum akhirnya dimasukan ke dalam sebuah ruangan di kapal," ujar JPU.

Setelah kru kapal dilumpuhkan, Lahonggo dan kawan-kawan kembali ke KM Black II untuk menjemput seluruh kawan-kawannya, dan semuanya menyusul ke kapal tanker.

Selanjutnya, terdakwa La Iri mengambil dokumen kapal tanker dan membawa turun ke speed boat, kemudian kembali ke Kijang. Sementara, sejumlah rekannya masih berada di dalam kapal untuk melakukan penjualan kapal tanker.

"Sedangkan 9 kru kapal selanjutnya disuruh pergi dan terjun ke laut dengan menggunakan pelampung. Seluruh pelaku tertangkap di Thailand atas pengejaran yang dilakukan TNI-AL hingga dapat disidangkan," pungkas Phalevia.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdawka menyatakan tidak keberatan hingga, ketua majelis hakim M. Mujid SH ini akan kembali menyidangkan kasus ini pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo