Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Batam Dinilai Tak Becus Awasi Perusahaan
Oleh : Gokli
Senin | 26-08-2013 | 15:45 WIB
Rusmini.gif Honda-Batam
Rusmini Simorangkir, anggota Komisi IV DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dinilai tak becus dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Buktinya, PT Royce Enterprise Co Indonesia yang sudah puluhan tahun beroperasi di Batam, tidak menjalankan aturan sesuai undang-undang tenaga kerja.

"Disnaker Batam tak becus melakukan pengawasan. Sudah bertahun-tahun perusahan ni tak memiliki aturan yang baku," kata Rusmini Simorangkir, anggota Komisi IV DPRD Batam, dalam rapat dengar pendapat, yang berlangsung di ruang Komisi IV, siang tadi.

Menurut Rusmini, Disnaker Batam terkesan membiarkan PT Royce Enterprise Co Indonesia untuk bertindak semena-mena terhadap karyawannya. Pasalnya, ratusan karyawan di perusahaan itu mengalami kontrak berulang-ulang, bahkan baru 50 orang yang permanen dari 700 karyawan.

"Sudah ada hampir 20 tahun beroperasi, masak karyawan yang permanen baru sekitar 50 orang? Coba kalau Disnaker lakukan pengawasan selama ini, tak akan seperti ini," kata dia lagi.

Dari data yang diperoleh Komisi IV dari pihak perusahaan, Rusmini menegaskan jika selama ini konsep bipartit tak dijalankan, sehingga pihak perusahaan dengan gampang membuat aturan sendiri yang buntutnya merugikan karyawan.

Padahal, bipartit merupakan salah satu wadah untuk pengusaha dan pekerja menyelesaikan sengketa. Dengan demikian, peraturan perusahaan tak perlu ada. "Saya yakin bipartit itu tak jalan. Kalau itu jalan, peraturan perusahaan tak akan pernah ada. Yang ada itu perjanjian kerja bersama (PKB)," sebutnya.

Zulkifli, pengawas tenaga kerja Disnaker Batam, ketika disebut becus, tak mau memberikan sanggahan ketika diberikan waktu memberikan penjelasan. Dia hanya menceramahi pihak perusahaan karena banyak aturan yang telah menyalahi undang-undang tenaga kerja.

"Tunjangan transportasi dan makan tidak termasuk dalam upah pokok. Tetapi, selagi itu tidak menyalahi aturan sah-sah saja,"katanya.

Untuk dua minggu ke depan, rapat dengar pendapat lanjutan akan diagendakan kembali oleh Komisi IV DPRD Batam. Disnaker Batam didesak melakukan verifikasi secara intens terhadap PT Royce Enterprise Co Indonesia (*)

Editor: Dodo