Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi KPU dan Bansos Batam Jalan di Tempat
Oleh : Roni Ginting
Senin | 26-08-2013 | 15:05 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara korupsi di KPU Batam dengan tersangka Rina dan kasus bansos permakanan panti asuhan jalan di tempat. Hingga kini, kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Untuk kasus korupsi dana hibah KPU Batam dengan tersangka Rina sudah delapan bulan sejak bulan Januari diproses oleh Kejaksaan Negeri Batam, sampai sekarang belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tersangka juga belum ditahan sampai sekarang.

Sedangkan untuk kasus korupsi dana bansos permakanan panti asuhan sudah sepuluh bulan bergulir, akan tetapi Kejaksaan baru menetapkan satu tersangka yakni Enno Aliffitrianza yang sampai sekarang juga belum ditahan oleh Kejaksaan.

Saat dipertanyakan ke Nuni Tryana, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam akan lambatnya penanganan kasus korupsi mengatakan untuk perkara dana hibah KPU dengan tersangka Rina tinggal pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Namun dia tidak bisa memastikan kapan waktu pelimpahannya.

"Untuk Rina tinggal pemberkasan, kalau waktunya kita lihat saja nanti," ujar Nuni, Senin (26/8/2013).

Sedangkan untuk perkara Bansos untuk bantuan permakanan 66 panti asuhan di Batam yang tidak sesuai spesifikasi, Nuni mengaku kalau pihaknya masih menunggu hasil audit BPK dan keterangan ahli. Lagi-lagi dia beralasan kalau pihaknya belum menetapkan tersangka lain karena masih memeriksa saksi-saksi.

"Memang tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Kalau tersangka lain, termasuk dari PNS belum ada karena menunggu keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Editor: Dodo