Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Tersangka Ditangkap di Batam, 2 di Jakarta

DJBC Amankan Sabu 4.184 Gram dari Malaysia
Oleh : Surya Irawan
Senin | 18-04-2011 | 15:14 WIB

Jakarta, batamtoday - DJBC, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali berhasil menegah pemasukan barang yang diduga merupakan Narkotika jenis Shabu (berdasarkan hasil uji awal dengan Narcotest Marques Reagent) dari Malaysia.

Barang haram itu dibawa tersangka berinisial SB masuk ke Batam secara illegal dengan modus disembunyikan di bagian dinding travel bag (koper). Tersangka menggunakan kapal Pintas Samudra 3 dari Stulang Laut Johor Baru jurusan Malaysia-Batam.

Demikian press realease yang diterima batamtoday disampaikan Evi S Tantyo, Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta kemarin.

"Tersangka berinisial SB adalah seorang warga negara Malaysia berusia 31 tahun. Kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Methampethamine (Shabu) seberat 4,.184 gram dengan perkiraan nilai barang 6,2 Milyar Rupiah (asumsi @Rp 1,5 juta/gram)," kata Evi.

Menurut Evi, tersangka SB menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan Shabu di bagian dasar dan atas (false compartment) tas koper warna cokelat merk "Fendi" yang dirancang sedemikian rupa untuk mengelabuhi petugas. "Atas perbuatan ini tersangka telah melanggar  Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pada ayat 1 pasal 113 dijelaskan, bahwa pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Sedangkan pada ayat 2, tersangka diancam hukuman pidana paling lama seumur hidup, dan paling singkat 5-20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 milyar ditambah sepertiga

Dalam mengungkapkan kasus ini, dilakukan pengembangan bersama di Jakarta, dilakukan oleh tim yang terdiri dari Bea Cukai, Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Direktorat Narkoba Mabes Polri. Dari pengembangan tersebut berhasil dilakukan penangkapan tersangka MM (warga negara Indonesia) di sebuah hotel di Cengkareng, Tangerang dan tersangka IK (warga negara Pantai Gading) di Srengseng, Jakarta Barat.

Selanjutnya MM dan IK, serta barang bukti sebanyak 4.184 gram beserta barang bawaan lainnya diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses penyidikan.