Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Audit BPK, 15 Anggota DPR Terlibat Kasus Hambalang
Oleh : Surya
Jum'at | 23-08-2013 | 19:52 WIB

BATAMTOAY.COM, Jakarta - Hasil audit investigasi tahap kedua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengerjaan proyek Hambalang menyebut 15 inisial nama anggota DPR yang meloloskan pengucuran dana ratusan miliar proyek Hambalang tanpa proses semestinya.


Hal tersebut terungkap dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (23/8/2013), disebutkan sejumlah anggota DPR, memberi persetujuan alokasi anggaran APBN Kemenpora 2011, tak sesuai aturan.

"Hal itu melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 96," tulis hasil audit itu di halaman 7.

Dana ratusan miliar disetujui tanpa proses yang semestinya. Hasil audit BPK tahap dua setebal 77 halaman mengungkap, ada orang-orang di DPR yang memang meloloskan anggaran itu. Kelimabelas inisial anggota DPR dimaksud adalah MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, MI, JA, UA, MI, EHP, MY, MHD, dan HLS.

Dari hasil penelusuran, 15 inisial nama tersebu diduga adalah MNS (Mahyuddin NS), RCA (Rully Chairul Azwar), HA (Herry Ahmadi), AHN (Abdul Hakam Naja), APPS (Angelina Patricia Pingkan Sondakh), WK (Wayan Koster), KM (Kahar Muzakir), MI (Mardiana Idraswari), JA (Juhaidi Alie), UA (Utut Adianto), EHP (Eko Hendro Purnomo), MY (Mahmud Yunus), MHD (Muh. Hanif Dakhiri), HLS (Herry Lontung Siregar).

Berikut peran mereka sebagaimana yang tertulis di halaman 7 audit yang berjumlah 77 halaman ini:

1. MNS, RCA, HA, dan AHN selaku pimpinan Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora. Anggaran itu Rp 150 miliar dialokasikan untuk P3SON Hambalang.

2. APPS, WK, KM, JA, dan MI selaku Pokja Anggaran dari Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora.

3. MNS dan RCA selaku pimpinan Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Kemenpora TA 2011 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora. Diantara anggaran itu Rp 500 miliar dialokasikan untuk P3SON Hambalang.

4. APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS selaku Pokja Anggaran dari Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Kemenpora TA 2011 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora. Di antara anggaran itu Rp 500 miliar dialokasikan untuk P3SON Hambalang.

5. RCA:
a. Menandatangani Surat No.145/KOM.X/DPR-RUN/2010 tanggal 22 April 2010 dalam rangka penyampaian hasil pembahasan RAPBN Perubahan Kemenpora TA 2010 pada Badan Anggaran yang isinya belum menjadi putusan rapat komisi.
b. Menandatangani Surat No.345/Kom.X/DPR-RUX/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dalam rangka penyampaian hasil pembahasan RAPBN Kemenpora TA 2011 pada pimpinan Badan Anggaran yang isinya tak sesuai dengan keputusan Rapat Kerja tanggal 6 September 2010 dan RDP tanggal 27 September 2010.
c. Menandatangani Surat No.399/KOM.X/DPR-RI/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dalam rangka menyampaikan persetujuan pagi definitif RAPBN Kemenpora TA 2011 pada pimpinan Badan Anggaran, yaitu antara lain mengalokasikan tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar yang belum menjadi putusan Rapat Kerja tanggal 25 Oktober 2010.

6. APPS:
a. Menyampaikan hasil pembahasan tambahan anggaran Kemenpora dengan Badan Anggaran secara tidak tertulis kepada Komisi X DPR dalam Rapat Kerja tanggal 29 April 2010, yaitu Kemenpora mendapatkan tambahan anggaran atas tambahan anggaran Kemenpora secara tidak tertulis kepada Komisi X DPR dalam Rapat Kerja tanggal 25 Oktober 2010, yaitu Kemenpora mendapatkan tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar.

7. WK membubuhkan paraf pada surat No.145/KOM.X/DPR-RUN/2010 tanggal 22 April 2010 untuk ditandatangani RCA dalam rangka menyampaikan hasil pembahasan RAPBN Perubahan Kemenpora TA 2010 kepada pimpinan Badan Anggaran yang isinya belum menjadi keputusan rapat komisi.

Dalam hasil audit yang ditandatangani penanggung jawab J Widodo H Mumpuni itu juga tertuang kejanggalan bahwa ada persetujuan alokasi anggaran APBN Kemenpora 2011 meski tambahan anggaran optimalisasi Rp920 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam raker antara Komisi X dengan Kemenpora.


Selama tahun 2010 dan 2011 anggaran ratusan miliar milik negera mengucur tanpa adanya pengawasan.

Hasil audit Hambalang yang menyebutkan keterlibatan 15 Anggota DPR itu, beredar setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menyerahkan hasil audit ke DPR.  Hasil audit tersebut kemudian diterima Ketua DPR Marzuki Alie didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan para pimpinan Komisi X DPR. 

Finalisasi
Secara terpisah, usai menyerahkan hasil audit Hambalang ke DPR, BPK kemudian mendatang KPK untuk menyerahkan hasil audit serupa.  Namun, audit tahap II itu belum mencantumkan perhitungan akhir soal kerugian negara dari proyek yang ditaksir nilainya mencapai Rp 2,5 trilliun tersebut. Audit mencatat kerugian sebesar Rp 463,6 miliar baru sebatas indikasi.

"Kami dengan KPK telah melakukan koordinasi dan sedang melakukan finalisasi pelaporannya," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, saat menyerahkan audit tahap II ke Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

Hadi mengaku belum mengetahui kapan pihaknya akan menyelesaikan finalisasi dari audit tersebut. Alasannya, penghitungan yang sedang dilakukan menyangkut kerugian negara, bukan pemeriksaan investigasi.

"Jadi kita harus duduk bersama antara KPK dan BPK. Mudah-mudahan tidak lama lagi. Sedang diproses finalisasi antara BPK dan KPK," jelas dia.

Di tempat yang sama, Ketua KPK, Abraham Samad, menerangkan bahwa pihaknya tetap menerima audit tahap II itu. Audit itu tetap akan didalami dan ditindaklanjuti KPK meski belum masuk dalam tahap finalisasi.

"Jadi tidak usah kuatir kalau misalnya dalam laporan ini ada hal-hal yang cukup memberi ruang bagi KPK untuk mendalami," kata Samad.

Hasil audit itu, tambah Samad, juga akan digunakan KPK untuk memfinalisasi kasus dugaan korupsi Hambalang yang telah menyeret empat tersangka.

"Untuk memfinaliasasi kasus Hambalang yang sedang ditangani KPK pada saat ini. Karena kami tahu Hambalang ada beberapa tersangka yang masih dalam tahap penyelesaian akhir. Mudah-mudahan dengan penyerahan ini kita akan menyelesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya untuk memanggil para tersangka," katanya.

Editor: Surya