Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bintan Utara Bekuk Agen Judi Sie Jie
Oleh : Harjo
Jum'at | 23-08-2013 | 16:07 WIB
bb sie jie.jpg Honda-Batam
Anggota Polsek Bintan Utara menunjukkan barang bukti yang diamankan dari agen Sie Jie yang dibekuk di Tanjunguban.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diam-diam, praktik perjudian masih merajalela di Tanjungubang, Bintan Utara. Rabu kemarin, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara membekuk Tony S (48), agen penjual sie jie wilayah Tanjungubang dan sekitarnya, di kediamannya di Pasarbaru, kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol I Dewa Nyoman ASN mengatakan, pelaku agen judi yang menjalankan praktiknya sekitar dua minggu tersebut diamankan setelah kedapatan menjual sie jie di warung pakaian miliknya di Pasarbaru. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp985.000, buku rekap sie jie, telepon seluler (ponsel), dan pena serta milik tersangka. 

"Dia menjual sie jie dengan cara menungu di warung miliknya. Pembeli bisa membeli langsung dan bisa juga lewat SMS (pesan pendek) ke  ponselnya. Diduga, dia sudah menyebarkan orang kepercayaan untuk menjual sie jie tersebut," ungkap Nyoman kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (23/8/2013). 

Selain mengamankan Tony, anggota Polsek Bintan Utara juga mengejar LS, bandar judi sie jie yang berdomisili di Batam. Namun, saat polisi tiba di kediamannya, LS sudah berhasil kabur ke luar daerah. 

"Yang bersangkutan (LS) sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara tersangka saat ini sudah kita tahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Editor: Dodo