Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Riki Akui Bunuh Istrinya karena Cemburu
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 23-08-2013 | 15:18 WIB
munthu_maut.jpg Honda-Batam
Riki Gunawan (bersebo) saat ekspose perkara di Polsek Lubuk Baja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Riki Gunawan (32), pelaku pembunuhan terhadap Siti Sugiasti (26), SPG Windsor Foodcourt yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Komplek Windsor Central Nagoya Blok C nomor 6, mengaku kalap dan tak bisa menahan emosi karena harga dirinya telah diinjak-injak oleh korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.

"Saya tak bisa menahan emosi lagi, dia sudah menginjak-injak harga diri saya sebagai suami," kata Riki kepada wartawan saat ekspose di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (23/8/2013).

Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat bertengkar, tak lama kemudian pelaku menonton televisi sedangkan korban sempat bermain game. Tak lama korban mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku kesal, lalu mengambil batu gilingan dan menghantam kepala korban.

"Kerjalah, masak keperluan sehari-hari saya yang bayar dasar pemalas. Saya menyesal menikah sama Aa' (Abang) punya suami tidak berguna hanya bisa bikin susah," kata Riki menirukan ucapan istrinya.

Masih kata, pelaku dirinya baru menyadari itu saat melihat istrinya sudah bersimbah darah dengan posisi tertelungkup di atas tempat tidur.

Meskipun sudah menyesali perbuatannya, pelaku masih mendengar korban bersuara karena menahan kesakitan'. Mengetahui itu, pelaku lantas membaringkan korban kemudian mencekik dan menutup mulutnya sampai korban tak bernyawa lagi.

Setelah memastikan korban sudah tewas, pelaku mengambil handuk untuk mengelap darah yang keluar dari kepala korban dan sempat menyisir korban. Kemudian pelaku membaringkan korban ke atas kasur lalu menutupinya dengan selimut.

"Saya sempat memeluk dia dan meletakan di pangkuan, lalu saya bilang kenapa jadi begini dek," kata korban menyesali perbuatannya.

Menurut Riki, perbuatan yang dilakukan itu adalah pelampiasan yang telah lama terpendam karena istrinya selingkuh sudah hampir 2 tahun lamanya.

"Dia ada hubungan dengan anak kapal, saya pernah memergokinya di Jodoh," tambahnya.

Selama ini, Riki hanya bisa menahan semua itu, sebab sempat dinasehati dan diberitahu tapi korban masih tetap berhubungan dengan kekasihnya itu.

"Selama ini saya diam, apalagi sejak saya tak bekerja. Tapi karena harga diri telah dinjak-injak maka sampai terjadi peristiwa ini," kata Riki.

Atas perbuatannya Riki terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Baja dan akan  dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo