Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cemburu, Riki Habisi Nyawa Siti Pakai Batu Gilingan Sambal
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 23-08-2013 | 14:33 WIB
munthu maut.jpg Honda-Batam
Kapolsek Lubuk Baja menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuh Siti Sugiasti.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Polsek Lubuk Baja tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan Siti Sugiasti (26), sales promotion girl (SPG) Windsor Foodcourt yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya, Komplek Windsor Central Nagoya Blok C nomor 6, Kamis (22/8/2013) pagi. Pelaku pembunuhan yakni Riki Gunawan (32), tak lain merupakan suami korban.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan olah TKP dan barang bukti yang ditemukan petugas di lokasi kejadian, setelah dikembangkan ternyata diketahui pelaku cemburu karena korban selingkuh dengan lelaki lain.

Selain itu, tak ada barang korban yang hilang dan kamar dalam keadaan rapi. Hasil penyelidikan polisi semakin kuat, yang melakukan pembunuhan ini adalah orang dekat dan tak lain adalah suami korban.

"Hasil pengembangan dari olah TKP, motif pembunuhan yang dilakukan karena pelaku cemburu," kata Aris kepada wartawan, Jumat (23/8/2013).

Sebelum melakukan penganiayaan itu, lanjut Aris, sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, sebab korban sempat mengeluh karena pelaku tak bekerja.

"Sempat terjadi cek-cok antara keduanya, karena tak bisa menahan emosi akhirnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan batu gilingan sambal sebanyak 4 kali," terang Aris.

Korban langsung tertelungkup ditempat tidur usai dipukul pelaku, mendengar korban masih mengeluarkan suara, pelaku lantas membaringkan korban kemudian mencekik dan menutup mulutnya sampai korban tak bernyawa lagi.

Setelah memastikan korban sudah tewas, pelaku mengambil handuk untuk mengelap darah yang keluar dari kepala korban dan sempat menyisir rambut korban. Kemudian pelaku membaringkan korban ke atas kasur lalu menutupinya dengan selimut.

"Pelaku kemudian mengantarkan anaknya untuk dititipkan ke adiknya di Jodoh, lalu kembali dan melaporkan ke pemilik kos bahwa istrinya sudah meninggal karena jatuh dari motor," tambahnya.

Bahkan, pelaku sempat tak mengakui kalau dia yang melakukan pembunuhan kepada istrinya, hingga setelah didesak akhirnya pelaku mengakui perbuatannya karena cemburu istrinya selingkuh dengan lelaki lain.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo