Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyolong Ponsel Milik Anggota DPRD Anambas, Siswa SMK Dibekuk Polisi
Oleh : Emmi Wati
Jum'at | 23-08-2013 | 14:00 WIB
pelajar smk curi hape.jpg Honda-Batam
Tersangka Ris (menutup muka) saat diamankan di Mapolsek Siantan.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Seorang pelajar SMK berinisal Ris (18) dibekuk polisi setelah menggasak dua unit ponsel milik Muntasir, anggota DPRD Anambas, Kamis (22/8/2013).

Kapolsek Siantan, AKP Dedy Suryaman mengatakan Ris ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menonton pertandingan voli di Tanjung, Desa Tarempa Barat, Anambas.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit ponsel beserta charger. Saat ini, kita sedang mengembangkann kasus ini untuk mencari apakah ada tersangka lain," kata Dedy kepada wartawan, Jumat (23/8/2013). 

Terungkapnya kasus pencurian ini bermula saat tersangka menggunakan SIM Card milik Muntasir untuk meminta sejumlah uang kepada relasi korban yang nomor kontaknya tersimpan dalam HP.

Naasnya, aksi tersangka tercium ketika meminta sejumlah uang dengan paman korban yakni Udin yang tinggal di Kecamatan Palmatak sebesar Rp1 juta melalui pesan singkat (SMS).

Mengetahui adanya SMS itu, Udin merasa kesal karena kata-kata yang tertulis cukup kasar. Merasa penasaran, Ia pun langsung menghubungi istri korban yakni Asniati (43) untuk memastikannya apakah benar korban yang meminta sejumlah uang tersebut. Mandapat berita tersebut, Asniati langsung membantahnya. Dan dari sinilah polisi mendapatkan titik terang untuk mengungkap kasus ini.

"Mendapat informasi ini, kita langsung mengatur strategi untuk menangkap tersangka. Dengan diiming-imingi uang tunai sebesar Rp3 juta, anggota kita dengan pakaian preman yang mengaku keponakan korban langsung menuju lokasi yang telah disepakati yakni di sebalah Bank Riau untuk menyerahkan uangnya. Namun, bukan RIS yang datang melainkan temannya berinisial AM," jelas Rionya.

AM kemudian 'bernyanyi' bahwa dirinya disuruh Ris dan tak perlu waktu lama, polisi langsung membekuk pelajar SMK itu di Tanjung.nyikan tersangka di celana dalamnya dan kita langsung menahannya,"ungkap Rio.  

Atas tindakan RIS dan AGM, polisi menjeratnya dengan pasal 363 Sub 3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun berhubung RIS masih pelajar dan di bawah umur, keduanya dijerat dengan UU No.7 tahun 1997 tentang peradilan anak.

Editor: Dodo