Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penganiayaan Terhadap Ketua LSM Barelang

Jika Mangkir Lagi, Jaksa akan Panggil Paksa Camat Sagulung
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 23-08-2013 | 12:40 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Camat Sagulung, Abidun Pasaribu sudah dipanggil sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, namun mangkir.

"Sidang kemarin, camat (Abidun-red) mangkir saat dipanggil sebagai saksi," kata JPU Aji Satrio kepada BATAMTODAY.COM.

Untuk itu pihaknya berhadap agar Abidun bersikap kooperatif menghadiri persidangan minggu depan. Karena salah satu saksi kunci dalam perkara tersebut.

"Akan kita layangkan lagi panggilan sebagai saksi minggu depan. Kalau sampai tiga kali tak hadir, terpaksa kita panggil paksa," tegas Aji.

Diberitakan sebelumnya, Kasus penganiayaan terhadap Yusril, ketua LSM Barelang dengan terdakwa dengan terdakwa Guruh Salim Harahap disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/8/2013).

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Merrywati, Djarot dan Yuli menghadirkan saksi korban Yusril. Dimana saksi mengaku telah dikeroyok oleh lima orang saat mempertanyakan dugaan penipuan penerimaan PNS di kedai kopi Shangrila, Sekupang kepada Abidun, Camat Sagulung.

"Awalnya, saya janjian ketemu dengan Abidun di Tiban Centre. Saat saya datang kesana namun Abidun merubah tempat pertemuan ke Shangrila," kata Yusril.

Di lokasi tersebut,  saksi korban bertemu dengan Abidun. Berselang 3 menit kemudian, tiba-tiba ada orang yang memanggil dan menanyakan apakab benar dia adalah Yusril.

"Saat saya katakan iya benar saya Yusril, saya langsung dipukul oleh terdakwa di bagian wajah," ujar Yusril.

Setelah itu, empat orang lainnya, ikut serta memukuli korban hingga tersungkur, lalu menginjak korban. Pada saat itu Camat Abidun hanya diam tidak mencoba melerai pengeroyokan tersebut.

"Pak Camat ada didepan saya, tapi dia hanya diam saja," katanya.

Puas memukuli, lanjut Yusril, dirinya dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilaporkan kasus pemerasan. Namun, korban langsung membuat laporan penganiayaan yang dialaminya. Setelah itu korban sempat di opname selama 3 hari di rumah sakit.

"Mereka itu memang suruhan dari Camat untuk memukuli saya," tegasnya.

Akan tetapi saat hakim menanyakan tanggapan terdakwa atas keterangan saksi korban, terdakwa mengatakan bahwa hanya dirinya yang melakukan pemukulan, tidak ada pengeroyokan.

"Cuma saya yang mukul, gak benar kalau dia dikeroyok. Waktu itu memang ada dua orang adik saya yang mau pulang kampung, tapi mereka tak ada memukul," kata terdakwa kepada hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio mengatakan kalau terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal Rabu, 28 Agustus 2013.

Editor: Dodo