Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Pacar Selama 3 Tahun, Akhirnya Ridwan Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 23-08-2013 | 10:09 WIB
jeruji besi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ridwan (19), remaja asal Desa Alai, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun telah menyetubuhi pacarnya sebut saja Mawar, sejak gadis belia itu duduk di kelas 2 SMP.

Kini Mawar telah kelas 1 SMK. Hanya saja Mawar harus mengandung benih hasil perbuatan mereka yang telah berumur 8 bulan. Melihat hal itu, orangtua Mawar melaporkannya ke Polsek Balai pada 12 Agustus 2013 lalu. Dan pada 20 Agustus 2013, Ridwan berhasil diciduk di rumah kontrakannya.

Kapolsek Balai, Kompol Saripudin Dalimunte kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (22/8/2013) mengatakan, pada 12 Agustus 2013 lalu, orang tua korban melaporkan kejadian bahwa anak perempuannya telah dihamili pacarnya sendiri.

"Berdasarkan laporan itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian korban  mengakui bahwasanya tersangka sejak Mei 2011 lalu, telah menyetubuhinya secara berulang kali, di rumah kontrakan tersangka. Perbuatan tersebut berlangsung sampai Mei 2013, yang menyebabkan korban saat ini telah hamil berkisar 8 bulan," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, jelang 1 minggu kemudian tepatnya pada 20 Agustus 2013, tersangka berhasil diamankan  dari rumah kontarakannya yang berada di Bukit Senang, Kecamatan Karimun.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui memang benar telah menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih di bawah umur dan  berstatus pelajar sampai berulang kali sampai hamil," terang Dalimunte.

Pada kesempatan ini Kapolsek  menceritakan awal kejadian, untuk hubungan badan yang pertama kali dilakukan saat korban berusia 13 tahun duduk dibangku sekolah kelas I SMP. Untuk saat ini korban bersekolah kelas I di salah satu SMK di Karimun. Karena korban telah hamil sekitar 8 bulan, maka saat ini korban tidak melanjutkan pendidikannya.

"Tersangka dan korban masih tetangga yang jarak antara kedua rumah tidak berjauhan. Jadi memudahkan tersangka untuk menyetubuhi korban berkali-kali, ditambah lagi tersangka hanya tinggal sendiri di kontrakannya," paparnya.

Kapolsek menuturkan, pada Januari 2013 lalu, korban memberi tahu tersangka bahwa telat datang bulan. Mendengar kabar tersebut, tersangka mengatakan bersedia bertanggung jawab dan ingin menjumpai orangtua korban.

Mengetahui  anaknya dihamili setelah 6 bulan oleh pacarnya sekitar Mei lalu, orangtua korbanpun terkejut dan marah besar. Akhirnya, tersangka mengurungkan niatnya.

"Tersangka sudah punya niat menemui orang tua korban untuk membahas tentang kehamilan pacarnya dari  benih yang ditanamnya itu, akan tetapi orang tua korban sengaja tidak mau bertemu dengan tersangka. Sebab sudah merasa dipermalukan dan dirugikan," tuturnya.

Dari perbuatan tersangka yang telah menyetubui pacar yang masih dibawah umur sampai hamil, tersangka di jerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana selama 3 tahun maksimal 15 tahun," pungkas Dalimunte.

Sementara itu, tersangka Ridwan  sebelum dititip ke Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun saat ditemui menyampaikan, hubungan yang dilakukan bersama pacarnya itu atas dasar suka sama suka.

Ridwan menceritakan, saat  pacarnya  telat 5 bulan, dirinya telah memberitahukan ke nenek korban. Hanya saja nenek korban memarahinya dan melarangnya untuk menemui orangtua korban. Tidak lama kemudian, dirinya mendapat kabar bahwa pacarnya tersebut diantar orangtuanya ke Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saya mau tanggung jawab, cuma untuk menemui orang tuanya saja sangat sulit. Akhirnya dijebloskan ke penjara sama orang tua pacar saya itu," keluh Ridwan.

Editor: Dodo