Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituding Jadi 'Pembela Koruptor', Kajari Tanjungpinang Diminta Dicopot
Oleh : Charles
Jum'at | 23-08-2013 | 09:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Saidul Rasli SH dituding jadi pembela koruptor dan senang mengendapkan sejumlah kasus-kasus korupsi.

Tudingan itu dialamatkan Pengawas sekaligus Penggagas LSM Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri, Laode Kamarudin. Bahkan, Laode dengan tegas meminta Kejaksaan Agung mencopot Saidul Rasli dari jabatannya.

"Kajari Tanjungpinang Saidul Rasli pantas dicopot karena menjadi pembela koruptor dan senang mengendapkan sejumlah kasus korupsi saat proses penyelidikan. Kita meminta Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan tegas terhadap Kajari Saidul Rasli," ujar Laode Kamarudin kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).

Menurutnya, tudingan sebagai pembela koruptor bukan tidak beralasan. "Rendahnya tuntutan yang diberikan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap sejumlah terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan, hingga sangat berbanding terbalik dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis jauh di atas tuntutan JPU, merupakan bukti nyata tudingan kita," ungkap Laode.

Bukti nyata itu, katanya, bisa dilihat pada putusan empat terdakwa korupsi UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang, Fadil, Gatot Winoto, M. Rasid, dan M. Yamin, yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang lebih tingga dari tuntutan JPU Kejari Tanjungpinang.

JPU dalam kasus ini, katanya, tidak belajar dari pengalaman tuntutan terhadap Fadil yang divonis dua kali lipat oleh majelis hakim. Yang ada malah sebaliknya, JPU Kejari Tanjungpinang kembali mengulangi memberikan tuntutan ala kadarnya, hingga majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang memvonis tiga terdakwa UUDP di atas tuntutan JPU.

"Keledai aja nggak mau masuk lobang yang sama dua kali, tapi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, demi membela koruptor nekat memberikan tuntutan ala kadarnya," ujarnya lagi.

Hal yang sama juga dikatakan, Ketua LSM-ICTI, Kuncus Simatupang, Ia menyatakan, selain pembela Koruptor, Kepala Kejaksaan negeri Tanjungpinang ini juga Suka mengendapkan sejumlah penyelidikan sejumlah dugaan Korupsi, yang dilaporkan masyarakat, setelah melakukan pertemuan dengan oknum dan orang-orang terperiksa.

"Lihat saja, Kasus Misbardi, dugaan Korupsi Dana publikasi dan Protokoler Biro Humas Provinsi Kepri, setelah Kajarai melakukan pertemuan dengan Yang bersangkutan, dengan alasan, nilai kerugian sudah dikembalikan, hingga penyelelidikan kasus-nya dihentikan,"ujar-nya.

Selain Laode dari KCW Kepri, Ketua LSM ICTI (Investigation Corruption Transparant Independent) Tanjungpinang, Kuncus Simatupang juga menilai Kejari Tanjungpinang melakukan hal yang sama terhadap dugaan keterlibatan Said Parman dalam kasus korupsi Pajak di Dinsosnakertrans Tanjungpinang dengan terpidananya adalah Saparman.

Selain itu, ada juga penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan taman dan cut and fill tanah kuburan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang, dimana tanahnya dijual kontraktor ke pengusaha tambang bauksit sebagaimana putusan PN Tipikor Tanjungpinang.

"Kepala dinas dan sejumlah pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek 2012 ini sebelumnya sudah pernah dipanggil dan diperiksa. Namun hingga saat ini ujung pangkal dari pemeriksaan itu tidak jelas," ujar Kuncus.

"Dengan fakta-fakta tersebut, tidak salah lagi kalau kita menyatakan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang merupakan jaksa pembela koruptor di Tanjungpinang," kata Kuncus lagi.

Sementara itu, kejari Tanjungpinang Saidul Rasli yang coba dimintan tanggapannya terkait tudingan sejumlah LSM penggiat anti korupsi ini, hingga berita ini diunggah yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun SMS konfirmasi yang dikirimkan BATAMTODAY.COM ke ponselnya.

Editor: Dodo