Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muluskan Anggaran, Disdik Kota Batam Suap Komisi IV DPRD Rp200 Juta
Oleh : Redaksi
Jum'at | 23-08-2013 | 08:40 WIB
laporan-kpk1.jpg Honda-Batam
Bukti terima laporan dugaan oleh KPK.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan suap sebanyak Rp200 juta oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam terhadap anggota Komisi IV DPRD, mencuat. Bahkan, dugaan suap ini sudah dilaporkan ICW Kepri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (22/8/2013) sekitar pukul 11.30 WIB.
 

Sekretaris ICW Kepri, Rudi Sirait --yang mengaku memperoleh data dan bukti rekaman dugaan suap tersebut, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, dalam rekaman yang diserahkan ke KPK, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Yahya, mengakui telah menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta untuk menyuap anggota Komisi IV DPRD Batam.

Dari Yahya, uang suap itu diterima Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Diana. Uang suap itu diakui untuk mengamankan anggota Komisi IV dalam rangka memuluskan anggaran APBD ke Disdik Batam. Hal ini sudah menjadi kebiasaan selama tiga tahun berturut-turut.

"Pengakuan Yahya, uang itu diterima oleh Diana atas persetujuan anggota Komisi IV DPRD Batam," kata Rudi, usai membuat laporan resmi ke KPK, Kamis (22/8/2013).

Dalam rekaman berdurasi 3 menit 37 detik tersebut, Yahya mengakui telah menyerahkan uang kepada Diana atas perintah Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin, dan juga atas permintaan anggota Komisi IV DPRD Batam.

Masih dalam pengakuan Yahya dalam bukti rekaman, dua tahun sebelumnya Disdik Batam selalu membantu setiap kegiatan yang dilakukan oleh Komisi IV. Tetapi, pada 2013 ini, anggota Komisi IV meminta uang dalam jumlah yang banyak.

Entah seperti apa proses pembagian uang suap itu oleh anggota DPRD Batam, belakangan hari sebelum dilakukannya rapat paripurna, kata Yahya, beberapa anggota Komisi IV kembali mendesak Muslim Bidin.

Karena adanya tekanan itu, Yahya kembali diperintahkan Muslim Bidin untuk meminta kepastian kepada Diana. Hal ini dikatakan Yahya dalam rekaman yang diserahkan ICW Kepri kepada KPK.

"Rekaman itu ikut juga kita serahkan ke KPK sebagai bukti telah terjadi tindak pidana korupsi, pemberian gratifikasi," jelas dia.

ICW Kepri, kata Rudi, dijamu oleh staf KPK bernama Sugeng. Sementara laporan berupa data dan bukti rekaman diterima oleh staf KPK yang lain bernama Reni. Disebut, KPK akan turun ke Batam untuk mengusut laporan tersebut dalam waktu dekat.

"Laporan kita sudah masuk ke KPK. Tinggal menunggu proses," ujar dia. (*)

Editor: Dodo