Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pemalsuan Edy Rustandi Penuhi Panggilan Polda Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 22-08-2013 | 22:28 WIB
Edy-Rustandi1.jpg Honda-Batam
Edy Rustandi ketika keluar dari Mapolda Kepri usai menjalani pemeriksaan Ditreskrimum ditemani belasan pengacara.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka dugaan pidana pemalsuan dokumen otentik lahan milik PT Terira Pratiwi Development (TPD), Edy Rustandi, kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Kamis (22/08/2013).

Pemeriksaan keempat yang dijalani Edy Rustandi berlangsung beberapa jam di Subdit III Ditreskrimum. Kedatangan tersangka yang merupakan pengacara di Tanjungpinang ini didampingi 20 orang pengacara yang terbentuk dalam tim gabungan Perari (Persatuan Pengacara Indonesia) Batam dan Tanjungpinang.

Agung, salah satu rekanan Edy, menyampaikan, kedatangan Edy di Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan atas laporan PT TPD. Menurutnya, dalam kasus ini Edy berkapasitas bukan sebagai pengacara melainkan sebagai warga negara Indonesia (WNI). 

"Kita  mendampinginya sebagai bentuk solidaritas. Tadi juga seluruhnya hadir, hanya saja bergantian. Karena kalau bersamaan tidak cukup ruangannya," katanya di lobi Ditreskrimum.

Sementara itu, Edy Rustandi yang ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan, enggan berkomentar banyak. "Kalau itu sama pengacara saya saja. Saya lagi kurang enak badan," katanya sambil berlalu.

Edward Sihotang, selaku kuasa hukum Edy Rustandi, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya. "Memang pemeriksaan atas kasus itu. Untuk statusnya, memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda," katanya saat ditemui usai pemeriksaan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan kepada tersangka dugaan pemalsuan otentik atas lahan seluas 40 ribu meter persegi.

"Iya benar, tadi tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas," pungkasnya singkat.

Edy dilaporkan oleh Angelinus, Direktur Utama PT TPD sesuai dengan nomor surat laporan LP/31/IV/2012/SPKT. Dalam surat laporan tersebut disebutkan bahwa Edy Rustandi dan isterinya, Ika Yulia, disangka melakukan tindak pidana pemalsuan atau memberikan keterangan palsu pada fakta otentik atas lahan seluas 40 ribu meter persegi.

Laporan tersebut disampaikan pada 2 April 2012 yang diterima oleh Kepala SPKT AKP Syahrul Ramadan di Polda Kepri. (*)

Editor: Dodo