Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Pacar, Pemuda Ditangkap di Bengkong
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 22-08-2013 | 15:50 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pemuda berinisial Da (19), ditangkap tim buser Satreskrim Polresta Barelang di kediamannya, kawasan Bengkong pada Rabu (21/8/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan pencabulan.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap pacarnya sebut saja Bunga (14) di Pasir Putih Kawasan Wisata Ocarina, Batam Centre beberapa waktu yang lalu.

Pantauan BATAMTODAY.COM, Kamis (22/8/2013) di Satreskrim Polresta Barelang, pelaku tampak tertunduk saat diperiksa penyidik di ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Dia ditangkap anggota tadi malam. Laporan yang kami terima, dia mencabuli pacarnya di pantai pasir putih Ocarina," kata salah seorang penyidik.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Soeharnoko ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan kini kasusnya dalam pengembangan penyidik.

Disinggung sudah berapa kali aksi pencabulan itu dilakukan dan dimana tempat kejadian, Soeharnoko enggan berkomentar banyak dengan alasan pengembangan.

"Pencabulan itu baru sekali saja dilakukan, kasusnya masih pengembangan," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo