Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kembalikan Rp17 Juta, Kejari Tanjungpinang Stop Selidiki Misbardi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-08-2013 | 15:43 WIB
Misbardi_Kepala_Biro_Humas_Dan_Protokoler_Provinsi_Kepri.jpg Honda-Batam
Misbardi, mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana publikasi dan kegiatan Biro Humas dan Protokol, Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau 2010 - 2012. Pihak Kejari Tanjungpinang menyatakan, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara.

"Penghentian penyelidikan perkara ini mengacu kepada hasil laporan audit investigatif BPKP Kepri, yang menyatakan jika dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan kerugian negera," kata Siswanto, Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang, Kamis (22/8/2013).

Selain itu, imbuhnya, dua hari sebelum mengeluarkan rekomendasi hasil audit tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Kepri, Misbardi, telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp17 juta lebih atas tidak adanya surat pertanggungjawaban penggunaan dana publikasi dan opersional di Biro Humas dan Protokol tahun 2011 - 2012.

"Hasil audit BPKP Kepri LHAT-1449/PW 28/5/2013 tentang Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan pada 10 Mei 2013, menyatakan tidak ada ditemukan kerugian negara. Karena pada tanggal 8 Mei 2013 atau dua hari sebelum hasil audit diumumkan,  Misbardi telah membayar atau mengembalikan Rp17 juta lebih dari nilai kerugian dari Rp4 miliar lebih pagu dana yang dikelola, ke Kas Daerah Provinsi Kepri," ujar Siswanto.

Atas dasar hasil audit BPKP Kepri ini kejaksaan menutup perkara dan menghentikan penyelidikan.

"Pada audit BPKP juga memang dikatakan, ada sejumlah pencairan dana publikasi dan kegiatan yang tidak memiliki SPj, tapi karena dananya sudah dikembalikan, maka  dinyatakan sudah tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, pelaksanaan penyelidikan dugaan korupsi dana publikasi dan opersional Biro Humas dan Protokol ini sudah berlangsung sejak Mei 2012 oleh penyidik Kejari Tanjungpinang, hingga Kejari meminta BPKP Kepri melakukan audit investigasi sejak Desember 2012.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari juga telah memanggil dan memeriksa Misbardi. Bahkan setelah pemeriksaan, menurut penuturan mantan Kasi Intel Hanjaya Chandra, Kajari sempat melakukan pertemuan dengan Misbardi selaku terperiksa di ruangannya.

Menariknya, Misbardi sempat mengakui, selain mendapat 10 persen dari total dana publikasi media yang dipotong Pemerintah Provinsi Kepri saat pembayaran utang tagihan pada 2011 lalu, dirinya juga menyetor sejumlah dana kepada sejumlah orang serta sejumlah petinggi media di Kepri.

Pengakuan Misbardi ini disampaikan salah seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepri, atas penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejari, kepada BATAMTODAY.COM, September 2012 lalu.

"Dari pemeriksaan jaksa, Misbardi mengakui kalau dirinya dapat 10 persen atau Rp600 juta dari Rp1,2 miliar total dana yang dipotong dari hasil negosiasi dan pemotongan 20-30 persen tagihan media di Pemprov Kepri," kata sumber yang namanya enggan dipubliskan. (*)

Editor: Dodo