Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penganiayaan Terhadap Ketua LSM Barelang Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 22-08-2013 | 15:19 WIB
Sidang_Penganiayaan_Terhadap_Ketua_LSM_Barelang_Yusril.jpg Honda-Batam
Yusril saat memberikan keterangan kepada hakim seputar penganiayaan yang menimpa dirinya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penganiayaan terhadap Yusril, ketua LSM Barelang, dengan terdakwa Guruh Salim Harahap disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/8/2013).

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Merrywati, Djarot dan Yuli menghadirkan saksi korban Yusril. Dimana saksi korban mengaku telah dikeroyok oleh lima orang saat dirinya mempertanyakan dugaan penipuan penerimaan PNS kepada Camat Sagulung Abidun Pasaribu di kedai kopi Shangrilla, Sekupang.

"Awalnya, saya janjian ketemu dengan Abidun di Tiban Centre. Saat saya datang ke sana, Abidun merubah tempat pertemuan ke Shangrilla," kata Yusril.

Di lokasi itu, saksi korban bertemu dengan Abidun. Berselang 3 menit kemudian, tiba-tiba ada orang yang memanggil dan menanyakan apakab benar dia adalah Yusril.

"Saat saya katakan iya benar saya Yusril, saya langsung dipukul oleh terdakwa di bagian wajah," ujar Yusril.

Setelah itu, empat orang lainnya, ikut serta memukuli korban hingga tersungkur, lalu menginjak korban. Pada saat itu Camat Abidun hanya diam tidak mencoba melerai pengeroyokan tersebut.

"Pak Camat ada di depan saya, tapi dia hanya diam saja," katanya.

Puas memukuli, lanjut Yusril, dirinya dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilaporkan kasus pemerasan. Namun, korban langsung membuat laporan penganiayaan yang dialaminya. Setelah itu korban sempat diopname selama 3 hari di rumah sakit.

"Mereka itu memang suruhan dari Camat untuk memukuli saya," tegasnya.

Akan tetapi saat hakim menanyakan tanggapan terdakwa atas keterangan saksi korban, terdakwa mengatakan bahwa hanya dirinya yang melakukan pemukulan, tidak ada pengeroyokan.

"Cuma saya yang mukul, gak benar kalau dia dikeroyok. Waktu itu memang ada dua orang adik saya yang mau pulang kampung, tapi mereka tak ada memukul," kata terdakwa kepada hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio mengatakan kalau terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal Rabu, 28 Agustus 2013.

Editor: Dodo