Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Turut Serta Korupsi UUDP, Rasid Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-08-2013 | 18:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis M. Rasid, Bendahara Umum Daerah, dengan hukuman  2 Tahun 6 Bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 1 bulan penjara karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi Rp1,1 miliar dan UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan SH, Rabu (21/8/2013).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan M. Rasid terbukti turut serta menyalahgunakan wewenangnya hingga menyebabkan kerugian negara dalam pencairan dana kegiatan di Setdako Tanjungpinang sebagaimana yang diajukan terpidana Fadil sebagai Bendahara Pengeluaran.

Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999, jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP perbuatan berlanjut.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, terdakwa dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Majelis Hakim.

Putusan ini, lagi-lagi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 tahun penjara, tanpa uang pengganti.

Iwan Kurniawan SH selaku kuasa hukum M. Rasid menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum Maruhum SH, menyatakan pikir-pikir, hingga Ketua Majelis Hakim menyatakan putusan M. Rasid dalam pengadilan tingkat pertama itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Editor: Dodo