Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gatot Banding, Rasid dan Yamin Mengaku Pasrah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-08-2013 | 18:25 WIB
putusan_gatot_winoto.jpg Honda-Batam
Sidang putusan terhadap Gatot Winoto yang akhirnya divonis 3 tahun.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa Korupsi UUDP-APBD 2010 Tanjungpinang, M. Rasid sebagai Bendahara BUD dan M. Yamin sebagai PPK, mengaku pasrah seiring divonisnya Gatot Winoto selama 3 tahun dan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu dikatakan M. Yamin dan M. Rasid sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/8/2013). "Luar biasa putusannya, bagaimana dengan kami," ujar Yamin.

Sementara, Rasid mantan Bendahara Umum Daerah yang juga terdakwa dalam korupsi, UUDP-APBD 2010 Pemerintah Kota Tanjungpinang ini juga terlihat pasrah. Namun dirinya enggan untuk berkomentar.

Gatot Winoto Banding
Di tempat terpisah, Iwan Kusuma Putra SH selaku kuasa hukum Gatot Winoto, menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang. Menurutnya, putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami sangat keberatan dengan putusan ini dan oleh sebab itu kami menyatakan banding," kata Iwan.

Iwan juga mengatakan, tidak sinkronnya fakta persidangan dengan putusan Majelis Hakim atas kliennya terlihat dari tidak adanya pertimbangan pada keterangan saksi ahli dari BPKP di dalam putusan dan tidak adanya audit nilai kerugian negara Rp1,1 miliar secara riil, dalam korupsi yang disangkakan kepada kliennya.

"Dalam keterangan saksi ahli BPKP secara jelas sudah dikatakan, jika pelaksanaan kegiatan di Setdako Tanjungpinang sudah sesuai dengan mekanisme. Hanya di bagian SPJ yang tidak sinkron dan hal itu sudah dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran dalam hal ini terpidana Fadil," ujarnya.

Selain itu, Iwan juga mengatakan selama persidangan kasus korupsi kliennya selalu dimonitor oleh petugas monitoring dari KPK, hingga data dan fakta persidangan lengkap semua.

"Sejumlah fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusannya ini akan menjadi alasan dan fakta pendukung dalam memori banding kami ke Pengadilan Tinggi," kata dia.

Editor: Dodo