Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Penyebar Video Porno Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 21-08-2013 | 15:58 WIB

BATAMYODAY.COM, Batam - Marcelinus Silaban alias Marcel, pelaku penyebaran video adegan mesum dirinya dengan sang kekasih Lasma Panjaitan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (21/8/2013) sore.

Hakim Jack Johannis Octavianus yang menjadi ketua majelis hakim mengatakan, bahwa berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, mereka berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terdakwa telah mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Atas pebuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Jack.

Selepas itu, saat dinyatakan tanggapan atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan terima. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman selama empat tahun juga menerima putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sakit hati dan kesal karena diputus oleh pacarnya, Marcel (20), warga Batuaji mengunggah video mesum yang pernah dilakukan dengan pacarnya Lasma Panjaitan (20) ke situs jejaring sosial Facebook, Jumat (12/4/2013).

Editor: Dodo