Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Pemko Terhadap PT BAJ Dimediasi Selama 40 Hari
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 21-08-2013 | 14:29 WIB
asuransi_pns_sidang_perdana.jpg Honda-Batam
Sidang perdana gugatan Pemko Batam ke Asuransi Bumi Asih Jaya soal asuransi PNS di PN Batam, kemarin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Thomas Tarigan, Humas Pengadilan Negeri Batam mengatakan untuk mediasi perkara perdata dalam hal ini gugatan wan prestasi kerjasama Asuransi PNS oleh Pemko Batam terhadap PT Bumi Asih Jaya bisa dilakukan selama 40 hari.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2008 waktunya selama 40 hari," kata Thomas, Rabu (21/8/2013).

Akan tetapi bila ada permintaan dari kedua belah pihak untuk perpanjangan waktu mediasi, maka bisa diperpanjang selama 20 hari kemudian. "Kalau ada permintaan, mediasi bisa diperpanjang selama 20 hari," ujarnya.

Selanjutnya apabila sebelum waktu 40 hari yang ditentukan sudah tercapai kesepakatan untuk berdamai ataupun selama 40 hari tersebut tidak mungkin untuk berdamai maka mediasi dinyatakan gagal.

"Bila mediasi gagal maka dilanjutkan ke proses litigasi (pemeriksaan perkara)," terang Thomas.

Diberitakan sebelumnya, persidangan perdana gugatan wan prestasi oleh Pemko Batam terhadap asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/8/2013).

Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Nenny Yulianny digelar secara terbuka. Hadir pihak penggugat yang diwakili oleh empat orang penasehat hukumnya yakni Syafei selaku Jaksa Pengacara Negara, Joko Satrio Sasongko dari staf bagian hukum ketdako Batam. Nurul Yuni selaku Kasubbag Bantuan hukum dan penyuluhan hukum serta Demi Hasfinul selaku Kabag Hukum Pemko Batam.

Sedangkan dari pihak tergugat Dr Agus Hartadi selaku Direktur Utama PT Asuransi BAJ melalui diwakili kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

Persidangan diawali dengan penunjukan surat tugas masing-masing penasehat hukum. Terlihat kuasa hukum penggugat menunjukkan bukti surat kuasa, sedangkan kuasa hukum tergugat belum bisa menunjukkan surat kuasa karena masih belum selesai.

Selepas itu, hakim ketua Jack Johannis Octavianus mengatakan bahwa pihak-pihak diberikan waktu untuk melakukan mediasi. Dimana kedua pihak sepakat untuk menggunakan hakim Budiman Sitorus sebagai mediator yang ditunjuk selama berlangsungnya mediasi.

Editor: Dodo