Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Tahanan yang Kabur dari Rutan Baloi akan Disidang In Absentia
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 21-08-2013 | 13:47 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Peristiwa kaburnya 12 tahanan dari Rutan Klas II A Batam, hingga saat ini masih menyisakan masalah. Selain harus mengejar 7 lagi yang menjadi buronan aparat, dari ke-12 tahanan yang kabur, proses persidangan terhadap ke-7 tahanan ini juga terkendala.

Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Armen Wijaya, memaparkan, dari tujuh tahanan kabur, empat orang diantaranya statusnya masih tahanan kejaksaan dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan, yakni Supian, Ismail, Yusnardi dan Hendra, sehingga pemeriksaannya akan berhenti sampai mereka tertangkap dan bisa dihadirkan.

Namun, tahanan yang kabur dan proses persidangannya sudah masuk ke tahap penuntutan, lanjut Armen, akan disidangkan secara in absentia (sidang tanpa dihadiri terdakwa). Sedangkan untuk tahanan yang proses hukumnya masih tahap dua atau pemeriksan terdakwa tidak bisa disidangkan.

"Ada empat yang statusnya masih tahanan Kejari Batam, sehingga tidak bisa dilakukan proses pelimpahan ke PN Batam karena tersangka masih dalam pengejaran," kata Armen, Rabu (21/8/2013).

Sedangkan untuk tiga tahanan lainnya, yakni Edi Prianto, Muhammad Darman dan Aguan statusnya sudah dilipahkan ke PN Batam namun persidangannya tidak bisa dilanjutkan sampai mereka bisa dihadirkan lagi ke persidangan.

"Mereka tidak bisa disidangkan secara in absentia karena sidangnya masih pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, belum masuk penuntutan," ujar Armen.

Namun, untuk satu tahanan yang tinggal proses sidangnya tinggal penuntutan, yakni Riki Hidayat, akan disidangkan secara in absentia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 tahanan narkotika yang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Batam dikabarkan kabur pada Rabu (17/7/2013) sekitar pukul 7.30 WIB. Mereka sempat menyandera petugas yang berjaga sebelum akhirnya menjebol jeruji dengan menggunakan besi tempat tidur dan kabur melewati ruangan Kepala Rutan Baloi.

Aparat kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang langsung bertindak cepat dalam kasus ini, sebanyak empat orang tahanan berhasil ditangkap dan satu menyerahkan diri. Kelima tahanan yang berhasil ditangkap kembali, masing-masing Mulyadi Bin Sarapudin, Indra Kumar, Achyar Adli, Aguan Bin Intan dan Bambang Heryawan.

Editor: Dodo