Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas Perempuan Tegaskan Tes Keperawanan Langgar Konstitusi
Oleh : Redaksi
Selasa | 20-08-2013 | 22:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menentang keras tes keperawanan yang berulang kali diangkat oleh aparat pemerintahan dan anggota lembaga legislatif daerah.

"Tes keperawanan adalah salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan bertentangan dengan konstitusi," tegas Masruchah, Wakil Ketua Komnas Perempuan, melalui siaran pers, Selasa (20/8/2013).

Dia menjelaskan, tes keperawanan jelas bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28 H Ayat (2) UUD RI Tahun 1945. Tes Keperawanan ini juga bertentangan dengan sejumlah landasan hukum nasional lainnya, khususnya Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Menurutnya, tindakan tersebut merendahkan derajat martabat manusia dan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. 

"Tes Keperawanan juga dapat berimplikasi memutus masa depan anak perempuan karena tidak dapat melanjutkan pendidikan dan hidup dalam stigma negatif di dalam masyarakat," kata Masruchah.

Karena itu, Komnas Perempuan menyayangkan bahwa isu usulan tentang tes keperawanan yang terus diungkit tak disikapi dengan serius oleh pemerintah di tingkat nasional. Situasi ini menunjukkan pemahaman yang rendah dari pihak-pihak yang getol menyuarakan tes keperawanan atas mandat konstitusi bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 

Tes keperawanan juga tidak dapat menjadi solusi dari prostitusi anak, dan bahkan sebaliknya bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Prostitusi anak adalah bagian dari tindak perdagangan orang, dan undang-undang mewajibkan negara memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban," ujarnya. (*)

Editor: Dodo