Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Tanjungpinang Sebut Oknum Polisi Terduga 'Pemain Bauksit' Sebagai Pengayom Masyarakat
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-08-2013 | 20:40 WIB
patar-gunawan.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, menyatakan, oknum-oknum Polsek Tanjungpinang Kota yang diduga sebagai kaki tangan pengusaha penambangan bauksit, sebagai pengayom masyarakat.

"Mereka itu kan polisi yang punya tugas sebegai pengayom masyarakat. Kalau mereka di lapangan dengan mengunakan pakaian dinas, tentu ada tugas yang dilaksanakan untuk memediasi permasalahan lahan antara warga dengan pemilik lahan," ujar Kapolres kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (20/8/2013).

Tragis, kendati dari pengakuan Man Keling (operator cobe tambang Ahuat-red) dan sejumlah warga RT 023/ RW 04 Kampung Sei Timun Keluarahan Kampung Bugis, oknum Kapolsek dan dua anggota-nya menjadi 'centeng' Ahuat dalam melakukan pertambangan iegal di Sei Timun, namun Kapolres Tanjungpinang masih mengatakan, oknum tersebut merupakan pengayom masyarakat.

Disingung mengeni keterangan Man Keling, operator alat berat di lokasi penambangan, yang mengaku diperintah oleh dua oknum polisi Brigadir Hb dan Brigadir Sg, serta tugas dan funsgi Brigadir Hb sebagai seorang 'provost' di lokasi tambang milik Ahuat, Patar tetap keukeuh. Kata dia, dari pengakuan keduanya adalah sebagai Babin Kamtibmas yang melakukan mediasi atas adanya permasalahaan lahan antara pemilik lahan yang mengkuasakan lahannya kepada Ahuat, si pengusaha penambangan.

"Kita sudah panggil dan periksa keduanya, demikiaan juga Kapolseknya yang mengaku jika saat ini memang ada laporan dugaan penyerobotan yang dilaporkan warga di sana. Karena itu Babin Kamtibmas turun ke lokasi guna dilakukan mediasi dengan penggarap lahan," ujarnya.

Namun demikiaan, Patar memastikan akan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kedua orang oknum anggota Polri itu ke Provost dan Propam, sebagaimana yang diperintahakan Kapolda Kepri.  
   
Sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Endjang Sudrajat secara tegas menyatakan akan memproses dan menindak secara tegas oknum polisi yang diduga menjadi kaki tangan pengusaha dalam melakukan pertambangan ilegal di Seitimun, Senggarang, Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Kapolda kepada sejumlah wartawan seusai menghadiri upacara bendera detik-detik proklamasi ke 68 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu (17/8/2013). "Sikap kita Jelas, yang namanya anggota atau oknum polisi melakukan pelanggaran hukum tetap harus kita diproses," ujarnya. (*)

Editor: Dodo