Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang akan Lakukan Gelar Perkara dan Panggil Deddy Chandra
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-08-2013 | 20:08 WIB
akp-memo-ardian.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah menyita dan menyegel lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjujngpinang dan lahan milik Deddy Chandra, Satreskrim Polres Tanjungpinang akan segera melaksanakan gelar perkara umum dan memanggil Deddy Chandra.

Penyitaan dan penyegelan lahan-lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) di Tanjungpinang, yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Deddy Chandra.

"Dalam waktu dekat ini gelar perkara akan segera kita lakukan, karena kita juga harus hati-hati dalam perkara ini," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (20/8/2013).

Disingung nilai kerugian dari dugaan korupsi ini apakah sebesar nilai ganti rugi yang dikeluarkan APBD, Memo menyatakan tidak sebesar itu. "Tetapi sudah ada angka nilai kerugiaan negaranya sesuai dengan audit yang dilakukan BPKP," ujar Memo tanpa merinci nilai kerugian tersebut.

Memo mendambahakan, jika gelar perkara sudah dilaksanakan, direncanakan pemanggilan Deddy Chandra sebagai tersangka bersama saksi-saki lainnya akan segera dilaksanakan.
 
"Kalau sudah kita laksanakan gelar perkaranya, pemangilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka serta saksi-saksi lainnya akan segera kita laksanakan, karena hal ini juga berkaitan dengan SPDP yang sudah lama kita kirimkan ke kejaksaan," ujarnya.
      
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan Deddy yang juga mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Tanjungpinang itu sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 
 
Selain itu, tim penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan, dan Tim Lima yang diketuai Deddy Chandra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km12 Tanjungpinangi.
 
Diketahui bahwa pada 2009 Pemko Tanjungpinang melalui APBD Tahun 2009 melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan USB tersebut dengan total anggaran Rp2,9 miliar. 

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai oleh Deddy Chandra. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Deddy sudah lebih dulu membeli lahan itu. Dalam proses ganti rugi, Dedddy diduga sengaja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengakibatkan kerugian negara. (*)

Editor: Dodo