Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus Ancam Stop Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah di Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 20-08-2013 | 18:16 WIB
Ricky-Indrakari.jpg Honda-Batam
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah, Ricky Indrakari.

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam mengancam akan membatalkan pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah karena Pemko Batam belum menyerahkan tiga poin penting permintaan Pansus.

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah, Ricky Indrakari, mengatakan tiga poin penting yang belum diserahkan Pemko Batam yakni mengenai status lahan Tempat Penampungan Akhir (TPA), konsep dan strategi pengelolaan, serta hasil kajian Bappenas.

Jika ketiga poin itu belum diserahkan, kata Ricky, pansus sepakat menghentikan pembahasan. Tak hanya itu, dia juga meminta Pemko Batam membuat berita acara tentang kajian pengelolaan sampah terhadap masyarakat luas.

"Pansus sepakat hentikan pembahasan ranperda pengelolaan sampah, kalau Pemko Batam tidak menyerahkan tiga poin itu," kata dia, dalam sidang Paripurna, di DPRD Batam, Selasa (20/8/2013) siang.

Untuk melakukan kajian pengelolaan sampah ini, selama dua tahun DPRD menyetujui dikucurkan anggaran sebanyak Rp2 miliar. Tetapi, selama dua tahun ini juga masyarakat belum mengetahui dan harus dilibatkan dalam kajian.

"Hasil kajian Bappenas harus dilaporkan ke DPRD," katanya.

Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengakui ketiga poin itu belum diserahkan ke DPRD. Hal itu terjadi disebabkan status lahan yang belum jelas dari BP Batam.

"Semua akan kita serahkan dan laporkan kalau status lahan sudah jelas. Sampai saat ini surat resmi dari BP Batam belum ada mengenai lahan TPA, baik hibah maupun pinjam pakai," jelasnya.

Saat ini, kata Rudi surat resmi dari BP Batam terkait status lahan harus ada. Jika hanya pernyataan lisan tidak bisa dijadikan dasar hukum.

"Luasnya sekitar 46 hektar, kalau mau pinjam pakai juga harus ada surat resmi. Kita tunggulah kapan BP Batam berikan surat itu," ucapnya.

Editor: Dodo