Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dokter Tazri Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Anak dan Istri Menangis
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-08-2013 | 16:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa perkara korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, dr Tazri, dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain hukuman penjara, Ketua Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini dikenakan tuntutan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurangan, tanpa uang pengganti kerugian negara.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novianto SH, menyatakan, jika terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sehingga mengakibatakan kerugiaan negara dalam pelaksanaan pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2009.

"Atas perbuatannya kami meminta majelis hakim, menghukum terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar JPU Novianto, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungipinang, Selasa (20/8/2013).

JPU menyatakan, terdakwa sebagai PPTK proyek telah membayarkan uang proyek pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp3,2 miliar ke CV Intan Diaknosa meskipun alat-alat tersebut belum diadakan perusahan tersebut.

Tindakan yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Permendagri Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Adapun nilai kerugiaan dari proyek ini menurut JPU bertambah dan lebih besar dari nilai kontrak proyek senilai Rp3,5 miliar akibat tidak adanya sanksi denda dan penetapan black list pada CV Intan Diagnosa dengan direktur Yd sebagai DPO.

Namun atas kerugiaan ini, JPU menyatakan tidak membebankan pada terdakwa karena sesuai dengan faktanya, terdakwa tidak ada menikmati dana proyek yang sudah dibayarkan 100 persen ke CV Intan Diagnosa tersebut.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, istri dan anak terdakwa yang hadir dalam sidang, menangis.

Pun terdakwa dan kuasa hukumnya, Agus Susanto SH, menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut dan akan memberikan pledoi dan pembelaan.

Ketua Majelis Hakim, Jalili Sairin SH, menyatakan menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengar pledoi dan pembelaan terdawa dan kuasa hukumnya. (*)

Editor: Dodo