Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanah Negara Disita Polisi, Wali Kota Tanjungpinang Gerah
Oleh : Agus Hariyanto
Selasa | 20-08-2013 | 16:51 WIB
lis-darmansyah-baru.gif Honda-Batam
Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, merasa keberatan dengan penyitaan yang dilakukan Polres Tanjungpinang terhadap lahan seluas 34.803 meter persegi yang akan digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Terpadu di Jalan Sri Katon, Km12. Lis juga mengaku risih dengan tulisan pada plang penyitaan di tanah negara itu.

Pada Senin (19/8/2013) kemarin, Polres Tanjungpinang menyita dan menyegel lahan tersebut sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Deddy Candra sebagai tersangka.

"Saya menyayangkan sikap pihak kepolisian, kenapa menyita tanah milik negara dan memasang plang di sebelah plang Pemko Tanjungpinang dengan tulisan besar-besar 'Tanah Ini Disita Polres Tanjungpinang'," kata Lis yang ditemui seusai membuka pelatihan tim seleksi RTS di Hotel Plaza Tanjungpinang, Selasa (20/8/2013).

Karena itu, Lis berencana menyurati pihak Polres Tanjungpinang terkait papan plang yang sudah berdiri kokoh di sebelah tanah pemerintah. "Setahu saya tanah pemerintah tidak bisa disita oleh siapapun kecuali digunakan pemerintah itu sendiri," ujarnya sambil geleng-geleng kepala.

Sementara terkait dua lokasi lahan yang turut disita, yakni di Kampung Mekar Sari dan di Kampung Madong, Senggarang, Lis enggan mengomentari. Dia hanya tersenyum dan mengatakan akan melimpahkan itu kembali kepada polisi dan Deddy sendiri.

Namun, mengenai nasib Deddy, Pemko Tanjungpinang, kata Lis, akan mengupayakan bantuan hukum. "Kita akan memberikan bantuan hukum atau pengacara kepada Deddy Candra sebab yang bersangkutan merupakan pegawai Pemko Tanjungpinang dan membawa nama Korpri," terang Lis. "Deddy Candra sekarang di Bagian Sekertariat, statusnya nonjob," imbuh dia.

Lis meminta kepada semua pihak agar mengunakan azas praduga tidak bersalah dalam kasus ini. Sebab Deddy merupakan Ketua Tim Sembilan dan penanggung jawab dalam pengadaan lahan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Deddy Candra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan USB SD Terpadu. 

Pada tahun 2009, Pemko Tanjungpinang melalui APBD mengadakan lahan untuk pembangunan USB SD Terpadu di Km12 Tanjungpinang dengan total anggaran senilai Rp2,9 miliar. Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai Deddy. 

Namun, sebelum lahan itu dibeli Pemko Tanjungpinang, diduga Deddy sudah lebih dulu membeli lahan tersebut. Dalam proses ganti rugi, Deddy diduga sengaja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga harga jualnya berlipat ganda dan mengakibatkan kerugian negara. (*)

Editor: Dodo