Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Perempuan ke Singapura, Linda Dituntut 7 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 20-08-2013 | 15:55 WIB
trafficking_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi trafficking.

BATAMTODAY.COM, Batam - Linda alias Bunda Cece (45), terdakwa traficking karena menjual WNI sebagai pelacur di Geylang Malaysia dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/8/2013).

JPU M. Chadafi dalam tuntutannya, meminta Majelis Hakim Thomas Tarigan dan Djarot yang memimpin persidangan agar menjatuhkan hukumen terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara karena telah melanggar pasal 6 UU RI No.2 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Atas perbuatannya, terdakwa agar dihukum tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan selama menjalani proses hukumnya," ujar Chadafi.

Selepas pembacaan tuntutan, hakim menunda sidang selama seminggu untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Chadafi bahwa pada bulan puasa tahun 2012 korban Dwi Paramita Ayu Ningsih alias Dwi Fortuna (18) diberitahu oleh saksi Citra dan Ria bahwa terdakwa bisa memasukkan tenaga kerja ke Singapura.

Mendapat kabar tersebut, korban bersama dengan Reval salaku perantara langsung menemui terdakwa di Hotel Pelita. Akhirnya terdakwa menyanggupi permintaan korban untuk dikirim ke Singapura tanpa biaya pengurusan dokumen.

"Biaya untuk ke Singapura ditanggung semua oleh terdakwa," ujar Chadafi.

Akan tetapi korban dipekerjakan di negara tetangga tersebut sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Adapun perjanjiannya bahwa korban bekerja di Lorong 12 Geylang dengan cara berdiri di pinggir jalan. Kerja mulai pagi pukul 09.00 sampai 18.30 waktu Singapura dan malam mulai pukul 22.00 sampai 02.00 waktu Singapura.

"Sekali booking short time selama 30 menit sebesar 30 dollar Singapura namun dipotong 10 dollar untuk biaya keberangkatan korban. Dalam tempo 10 hari, korban sudah melayani 72 pelanggan," kata Chadafi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 6 UU RI No.2 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Membawa warga negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk diekploitasi keluar wilayah negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Editor: Dodo