Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana Gugatan Wan Prestasi Asuransi PNS

Pemko Batam dan Asuransi PT BAJ Kembali Lakukan Mediasi
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 20-08-2013 | 13:20 WIB
asuransi_pns_sidang_perdana.jpg Honda-Batam
Sidang gugatan terhadap PT BAJ, penasehat hukum penggugat dan tergugat saat menunjukkan surat kuasa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan perdana gugatan wan prestasi oleh Pemko Batam terhadap asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/8/2013).

Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Nenny Yulianny digelar secara terbuka. Hadir pihak penggugat yang diwakili oleh empat orang penasehat hukumnya yakni Syafei selaku Jaksa Pengacara Negara, Joko Satrio Sasongko dari staf bagian hukum ketdako Batam. Nurul Yuni selaku Kasubag Bantuan hukum dan penyuluhan hukum serta Demi Hasfinul selaku Kabag Hukum Pemko Batam.

Sedangkan dari pihak tergugat Dr Agus Hartadi selaku Direktur Utama PT Asuransi BAJ melalui diwakili kuasanya Sugeng Teguh Santoso.

Persidangan diawali dengan penunjukan surat tugas masing-masing penasehat hukum. Terlihat kuasa hukum penggugat menunjukkan bukti surat kuasa, sedangkan kuasa hukum tergugat belum bisa menunjukkan surat kuasa karena masih belum selesai.

Selepas itu, hakim ketua Jack Johannis Octavianus mengatakan bahwa pihak-pihak diberikan waktu untuk melakukan mediasi. Dimana kedua pihak sepakat untuk menggunakan hakim Budiman Sitorus sebagai mediator yang ditunjuk selama berlangsungnya mediasi.

"Sesuai KUHAP harus mediasi lebih dulu. Perdamaian bisa terjadi sebelum hakim memutus. Kalau tidak bertemu pendapat, mau perang pendapat ya silahkan. Saat ini Kami belum masuk pokok perkara," tegas Jack.

Selanjutnya, para pihak dipersilahkan untuk menemui hakim Budiman Sitorus selaku mediator. Selepas itu hakim menutup persidangan.

Editor: Dodo