Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Persidangan Perdana Gugatan Dana Asuransi PNS Batam Digelar Siang Ini
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 20-08-2013 | 10:11 WIB
palu hakim.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam akan menggelar sidang pertama gugatan Pemko Batam terhadap PT Bumi Asih Jaya, yang dinilai telah melakukan wan prestasi atas asuransi PNS Batam, Selasa (20/8/2013) siang ini.

Dikatakan Thomas Tarigan, Humas PN Batam, sekaligus salah satu hakim anggota yang akan menyidangkan perkara tersebut, bahwa sidang akan digelar siang ini sekitar pukul 12.00 WIB atau 13.00 WIB.

"Biasanya sidang sekitar jam 12.00 WIB," kata Thomas.

Akan tetapi, lanjut Thomas, pihaknya bisa menggelar sidang apabila pihak penggugat maupun tergugat belum bisa memenuhi panggilan sidang.

"Sidang tergantung kehadiran para pihak nanti. Kalau ada pihak yang tidak hadir, maka akan ditunda," ucap Thomas.

Diketahui bahwa persidangan perdata gugatan Pemko Batam terhadap PT Bumi Asih Jaya karena telah melakukan wan prestasi perjanjian asuransi PNS Batam akan disidangkan dengan agenda awal yakni mediasi.

Persidangan perdana gugatan perdata ini dipimpin Majelis Hakim Jack Johannis Octavianus sebagai ketua dan dibantu Thomas Tarigan dan Yuli sebagai hakim anggota.

Pemko Batam menggugat PT BAJ sebanyak Rp115 miliar untuk klaim asuransi dalam bentuk materil dan Rp3 miliar dalam bentuk immateril. Dalam gugatan itu, Pemko Batam menggunakan pengacara negara, yakni Kasi Datun Kejari Batam, Syafei.

Sementara, kalangan pegiat LSM di Batam juga akan menyikapi digelarnya sidang ini dengan menggelar unjuk rasa.

"Aksi unjuk rasa itu sebagai pengawalan yang kami lakukan terhadap kasus asuransi, dan sekaligus mendesak Kejari Batam mengusut dugaan korupsi dalam kasus asuransi PNS itu juga," kata dia kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (14/8/2013) siang.

Dugaan adanya tindak korupsi dalam kasus asuransi ribuan PNS Batam, lanjut Hubertus dilihat dari nilai klaim yang diajukan oleh Pemko Batam sebanyak Rp115 miliar terlalu sedikit. Sebab, asuransi itu sudah berjalan selama lima tahun, sejak 1 Agustus 2007 hingga 31 Juli 2012.

Untuk setiap tahunnya, Pemko Batam menyetor premi asuransi ribuan PNS ke PT BAJ hingga ratusan miliar. Artinya, nilai Rp115 miliar itu sangat tidak masuk di akal. Sehingga dugaan adanya tindak korupsi dalam kasus tersebut semakin kuat

Editor: Dodo