Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPD: Sistem Parlemen Indonesia Tak Jelas
Oleh : Surya Irawan
Minggu | 17-04-2011 | 17:51 WIB

Bandung, batamtoday - Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, sistem parlemen Indonesia tidak jelas, indeks demokrasi di Indonesia masih lemah dibanding negara-negara dunia internasional meskipun Indonesia negara terbesar ketiga berhasil melaksanakan demokrasi secara murni. 

"Dalam sistem parlemen di Indonesia berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2009 menerapkan sistem bikameral antara DPR dan DPD, tapi dalam realitasnya DPR tidak memberikan kewenangan yang layak bagi DPD," ujar Ketua DPD Irman Gusman dalam acara sosialisasi kegiatan DPD dengan tema 'Membangun Sistem Parlemen Nasional' di Sari Ater, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2011).

Dia menyebutkan skor indeks demokrasi di Indonesia, nilainya masih 6,2. Karena itu, sudah sewajarnya DPD mengajukan perubahan kelima UUD 1945.

"Dalam membangun, tentu kita harus mengimplementasikan UU Nomor 27 tahun 2009. Namun secara evolusi hubungan DPD dengan DPR sudah mulai membaik, tapi belum sebagaimana memenuhi harapan, maksudnya belum sebagaimana diamanatkan UU Nomor 27 tahun 2009," ujarnya.

Sedangkan Ketua Kelompok DPD RI di MPR Bambang Soeroso mengatakan, dalam upaya menggolkan perubahan kelima UUD 1945, DPD RI gencar melakukan komunikasi secara intensif, baik kepada pimpinan fraksi di DPR maupun para ketua umum partai. Menurutnya, beberapa partai yang telah diajak komunikasi secara intensif adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Hanura.

DPD sadar betul bahwa tanpa dukungan DPR, usul perubahan kelima UUD sulit terwujud. "Kepada partai politik yang belum (didekati) ini hanya masalah waktu. Tapi kita juga sudah mendapatkan kabar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk minggu-minggu ini untuk berdialog," ucap Bambang.

Bambang menambahkan, dalam usulan kali ini, ada empat hal prinsip yang tidak diubah. "Yang menjadi sentral itu adalah penguatan sistem presidensial dan penguatan parlemen kita."

Anggota DPD perwakilan Bengkulu ini menyebutkan, empat hal yang tak boleh diubah adalah terkait nama UUD, Pembukaan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan sistem presidensial. Namun, terhadap beberapa hal usulan perubahan selain empat prinsip tadi bisa diterima secara utuh. "Apa-apa yang kita tawarkan adalah sebuah aspirasi dari masyarakat," ujarnya.