Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Perampok Minimarket Rezeki Jaya Disidang Tanpa Kuasa Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-08-2013 | 19:59 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat perampok minimarket Rezeki Jaya di Jalan Hang Lekir nomor 18 Km10 Tanjungpinang, didakwa telah melakukan pencuriaan yang disertai dengan kekerasan terhadap korban Lethi (30), pemilik minimarket, hingga itu menderita luka berat.

Keempat terdakwa, masing-masing M Taufik (33), M Deni (18), Aris Herianto (27) dan Jhon Saputra (20), hanya menunduk dan mengakui perbuatannya ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rachman SH, membacakan dakwaannya, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (19/8/2013).

"Atas perbutannya, keempat terdakwa didakwa melanggar pasal 365 KUHP ayat (2) jo pasal 53 tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Abdul Rachman. 
 
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Jarihat Simarmata SH MH ini, keempat terdakwa menyatakan akan maju sendiri dalam persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang pekan depan (Senin, 26/8/2013) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan saksi korban Lethi.

Sebaagaimana diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa melakukan pencuriaan dengan kekerasan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (4/5/2013) lalu, di minimarket Rezeki Jaya milik Lethi. 

Dalam penangkapan yang dilakukan polisi, dari empat kawanan ini, Aris Herianto dan Jhon Saputra terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
 
Dalam melakukan aksinya, keempat premapok itu tidak segan-segan menyakiti korbannya. Korban Lethi sendiri harus dirujuk ke rumah sakit di Singapura karena mengalami luka di leher bagian kiri akibat ditusuk dengan pisau. Bahkan korban telah lima kali menjalani operasi di rumah sakit di Singapura. 

Hal ini disampaikan Herdi, adik Lethi. menurutnya, sejak Rabu (8/5/2013) malam lalu, Lethi sudah menjalani tiga kali operasi, yakni operasi penyambungan urat kaki yang putus dan operasi tulang kaki yang patah.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian, mengatakan, saat itu korban berusaha melakukan perlawanan hingga tersangka Aris Herianto nekat menusuk lehernya. "Pisau yang masih menempel di leher korban. Tersangka lain, Jhon Saputra, ikut menusuknya lagi sehingga korban mengalami luka parah di bagian leher,"  jelas Memo.

Selain itu, istri korban yang turun dari lantai atas karena mendengar suara gaduh, langsung disekap mulutnya oleh tersangka M Deni. Sedangkan anak korban yang masih berusia sekitar tiga tahun disekap mulutnya oleh tersangka M Taufik agar tidak berteriak. (*)

Editor: Dodo