Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Ganti Rugi Lahan USB SD Rp2,9 M

Penyidik Polres Sita Lahan Milik Pemko Tanjungpinang
Oleh : Agus Heryanto/Charles Sitompul
Senin | 19-08-2013 | 18:46 WIB
penyitaan_lahan.jpg Honda-Batam
Tim penyidik Polres Tanjungpinang melakukan penyitaan lahan yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi ganti rugi pembangunan USB.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebagai tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Tanjungpinang, penyidik Polres Tanjungpinang melakukan penyegelan dan penyitaan empat titik lokasi lahan yang terkait dengan dugaan korupsi oleh tersangka Deddy Chandra sebagai PPTK pelaksana ganti rugi.

Pelaksanaan penyitaan dan penyegelan lahan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang di tiga titik lahan meliputi lokasi lahan yang dilakukan ganti untuk pembangunan SD Terpadu di Jalan Sri Katon Km 12 arah Kijang. Selanjutnya Polisi juga melakukan penyitaan dan penyegelan 1.023 meter persegi di daerah Jalan Mekarsari Km 12 dan lahan seluas 9,93 hektar yang diduga milik keluarga Deddy Chandra yang dibeli dari hasil ganti rugi lahan untuk USB SD di Km 12 arah Jalan Kijang.

"Pelaksanaan penyitaan ini kita lakukan sebagai tindak lanjut penyidikan, yang merupakan barang bukti dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang," AKP Memo Ardian, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Senin (19/8/2013).

Dari hasil penyidikan, tambah Memo, selain menjual lahan milik keluarganya yang berada di Jalan Sri Katon Km 12, Deddy juga ternyata membeli dua lokasi lahan lainnya dari hasil keuntungan ganti rugi lahan yang dilakukan, dengan harga Rp500 juta di daerah Jalan Mekar Sari, dan Rp1,1 miliar yang berada di Tanjunglanjut Madong.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan yang dikonfirmasi secara terpisah masih enggan menyatakan, kapan tersangka Deddy Chandara akan ditahan. Namun, setelah pelaksaanaan penyitaan, ia mengatakan pihaknya akan melaksanakan gelar perkara bersama.
 
"Gelar perkara akan segera dilaksanakan setelah pelaksanaan penyitaan, dan berapa jumlah kerugiannya, nanti kita beritahu. Kita sudah menerima hasil laporan dari BPKP," kata Patar. 
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Tanjungpinang, Deddy Chandra, sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Selain itu, tim penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan dan Tim Lima yang diketuai Deddy Chandra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km 12 Tanjungpinang ini.
 
Diketahui bahwa pada 2009 Pemko Tanjungpinang melalui APBD Tahun 2009 melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu di KM 12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp2,9 miliar.

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Sembilan. Deddy adalah ketua tim tersebut. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Deddy sudah
lebih dulu membeli lahan itu. Dalam proses ganti rugi, Dedddy diduga sengaja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Editor: Dodo