Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencurian Arus Listrik di Planet 3 Harus Diproses Secara Hukum
Oleh : Tim BATAMTODAY.COM
Senin | 19-08-2013 | 16:11 WIB
roy-wright......gif Honda-Batam
Praktisi hukum Roy Wright, SH, MH.

BATAMTODAY.COM, Batam - Temuan  tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Batam atas pencurian arus listrik di Diskotek Planet 3 harus diproses secara hukum karena masuk kategori tindak pidana murni, bukan delik aduan.

Disampaikan oleh praktisi hukum Roy Wright SH MH, PLN Batam tidak boleh berlalu begitu saja. PLN harus membuat laporan kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Itu tindak pidana murni, harus diproses secara hukum dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kalaupun PLN Batam tidak mau membuat laporan, penyidik bisa bertindak dengan LP model A atau LP temuan," tegas Roy kepada BATAMTODAY.COM, Senin (19/8/2013).

Setelah itu, lanjut Roy, Polisi bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk PLN dan pemilik perusahaan.

"Walaupun Planet 3 akan mengganti rugi, hal itu tidak menghilangkan tindak pidananya," tegas Roy.

Selain itu, tambah Roy, PLN juga harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencurian listrik tanpa tebang pilih. Jangan sampai karena pemilik Planet 3 orang besar, PLN tidak mengambil tindakan apa-apa. Sedangkan orang kecil, baru beberapa hari aja telat bayar listrik langsung dicabut meterannya.

"Kalau PLN tidak mau membawa kasus pencurian arus listrik tersebut ke proses hukum, maka akan menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat," terangnya.

Bahkan, Roy menyimpulkan bahwa kasus pencurian listrik di Batam tidak hanya terjadi di Planet 3. Hal tersebut diibaratkan bukit es yang sulit untuk dihentikan.

"Ini hanya Planet 3 yang ketahuan, bagaimana yang tidak ketahuan. PLN harus lebih ketat melakukan pengawasan," tegasnya.