Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Berkas Allan D Still Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 19-08-2013 | 10:57 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Allan D Still, bule asal Kanada, tersangka penganiayaan yang sempat pesiar ke luar negeri berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam Selasa (20/8/2013) besok.

"Berkasnya akan dilimpahkan ke PN Batam besok. Hari ini akan ditandatangani untuk pelimpahan," kata Aji, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut kepada BATAMTODAY.COM, senin (19/8/2013).

Selepas pelimpahan berkas, maka selanjutnya tinggal menunggu penetapan hakim yang memimpin persidangan serta penentuan tanggal persidangan oleh Pengadilan.

"Setelah dilimpahkan, menunggu penetepan sidangnya," ujar Aji.

Diketahui bahwa Allan D Still yang sebelumnya berstatus tahanan kota sempat plesiran mengurus usahanya ke Dubai. Saat itu penyidik Kepolisian belum juga melimpahkan berkas yang sudah berbulan-bulan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah dipertanyakan oleh Kejaksaan, akhirnya Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Status tahanan kota dicabut berubah jadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

Editor: Dodo