Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemeriksaan dan Penghitungan Kerugian Diulang

Kejati Kepri Belum Tahan Delapan Tersangka Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-08-2013 | 10:20 WIB
Kajati-Elvis-Jhony1.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri belum menahan delapan tersangka dalam tiga kasus Korupsi yang ditangani instansi tersebut dengan alasan masih melakukan pengulangan pemeriksaan dan menunggu audit nilai kerugian negara secara riil.

Dari kedelapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bebas berkeliaran itu diantaranya adalah Te dan Op dalam korupsi dana pembangunan ruang belajar sebesar Rp13 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan dengan membuat jadwal waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua saksi serta tersangka dalam korupsi pembangunan Terminal Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), pembangunan ruang belajar Umrah dan pengadaan bibit sawit untuk transmigrasi di Natuna 2003-2004.

"Hingga saat ini kita masih on the track, dengan menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan saksi pada masing-masing tersangka kasus korupsi yang kita tangani," kata Elvis.

Elvis juga menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya juga belum mengetahui nilai kerugian riil dari masing-masing kasus tindak pidana yang telah ditetapkan tersangkanya itu dan sedang menunggu hasil audit dari BPKP.

"Hasil audit kerugiannya belum ketahuan, dan sampai saat ini kita masih meminta BPKP  untuk melakukan audit terhadap kerugian negaranya," tambah Elvis.

Namun demikian Elvis memastikan, jika pihaknya akan mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam tiga perkara korupsi tersebut, kendati memang pelaksanaan proses hukum kasus korupsi ini akan memakan waktu yang sangat panjang.

Editor: Dodo