Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Citizen Law Suit Atas Pembangunan Gedung DPR

Laskar Gerindra Minta SBY Dihadirkan di Persidangan
Oleh : Tunggul Naibaho
Minggu | 17-04-2011 | 15:25 WIB

Batam, batamtoday - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) akan meminta Majelis Hakim agar menghadirkan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyuono (SBY), hadir di persidangan untuk menjadi saksi kunci dalam gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang akan digelar besok di PN Jakarta Pusat, Senin 18 April 2011.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diharapkan tidak sungkan untuk melakukan pemanggilan kepada SBY, karena semua warga negara bersamaan kedudukanya di hadapan hukum, dan gugatan CLS ini menempatkan kesaksian SBY menjadi alat bukti.

Demikian disampaikan Ketua Laskar Gerindra, Habiburokhman SH, selaku penggugat CLS atas rencana pembangunan gedung DPR baru, kepada batamtoday per telpon pada Minggu, 17 April 2011. Pembangunan gedung DPR anyar itu dianggarkan menelan dana RP1,3 triliun.

"Pada tanggal 7 April lalu, Presiden SBY dalam pidatonya secara tegas menyatakan penolakannya (terhadap pembangunan gedung baru DPR). SBY juga mengatakan, jika pembangunan gedung baru DPR memang tidak memenuhi standar kepatutan, sebaiknya ditunda dulu," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan pada persidangan perdana, pihaknya akan langsung meminta majelis hakim menghadirkan SBY, baik secara lisan maupun tertulis kepada majelis hakim, sehingga pada persidangan berikutnya, kesaksian SBY dapat diambil.

"Memanggil saksi adalah hak pihak-pihak yang berperkara," tegas Habib. Hal ini disampaikan pada sidang perdana, agar majelis hakim mempunyai waktu untuk melayangkan 'relaas' atau surat panggilan sidang kepada SBY, mengingat kesibukan SBY sebagai Presiden, kata Habiburokhman.

"Kesaksian merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam hukum acara perdata,  sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)," jelas dia.

Pidato Presiden SBY 7 April tersebut. menurut Habib, sangatlah positip dan menunjukkan sikap
keberpihakan Presiden kepada rakyat banyak, yang sebagian besar memang menolak pembangunan gedung baru DPR.

"Sayangnya pidato Presiden SBY tersebut ternyata tidak diindahkan oleh DPR," sesal Habiburokhman, dan kita lihat, tambahnya, apakah SBY mau atau tidak memenuhi panggilan sidang, karena lewat persidangan tersebut, pernyatan Presiden tidak dapat dipelintir atau ditafsirkan pihak-pihak tertentu.

Dan jika pernyataan penolak SBY secara tegas dinyatakan lewat pengadilan, kata Habiburokhman, tentu masyarakat pun akan menerimanya sebagai kepastian, karena kalau hanya lontaran statement lewat media, selain bisa dipelintir, juga masyarakat berpikir, ini hanya permainan (komunikasi) politik belaka, antara Presiden dengan DPR.