Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Anambas Nyaris Gagal
Oleh : Emmi Wati
Jum'at | 16-08-2013 | 16:04 WIB
paripurna_dprd_anambas.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna DPRD Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Sidang paripurna pengesahan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tahun Anggaran 2012 yang dilaksanakan di di Gedung BPMS, Jumat (16/8) hampir gagal dilaksanakan karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat forum.

Sidang yang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut terpaksa ditunda, karena anggota dewan yang hadir hanya 12 orang, sementara untuk mencapai forum masih dibutuhkan 1 orang lagi. Sidang terpaksa ditunda 15 menit.

15 menit menunggu, ternyata anggota dewan yang diharapkan bertambah tidak kunjung hadir. Sidang diundur kembali dalam waktu 30 menit. Menjelang waktu habis, akhirnya 1 orang anggota dewan dari partai Demokrat, Syafrilis akhirnya tiba di ruangan sidang paripurna.

"Ini sudah 2 kali penundaan, karena awalnya hanya ada 12 anggota dewan yang hadir. tapi terakhir akhirnya anggota Komisi III, pak Syafrilis hadir, sehingga memenuhi forum untuk pelaksanaaan Sidang Paripurna ini," ujar salah satu staf DPRD yang bertugas di bagian Absensi.

Setelah Syafrilis menghadiri rapat, akhirnya sidang paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD KKA, Amat Yani setelah sebelumnya memeriksa absensi kehadiran anggota.

"Saya periksa absensi, kita sudah memenuhi forum untuk melanjutkan sidang paripurna ini. jadi oleh akrena itu sidang saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Amat Yani.

Seperti diketahui hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk kedua kalinya Anambas mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dengan opini tersebut, Yani menerangkan masih banyak catatan dan penjelasan dari temuan dan rekomendasi BPK yang harus segera diselesaikan.

"Ini semua merupakan tanggungjawab dari pekerjaan yang tertinggal, khususnya bagi Pemda Kepulauan Anambas," ujar Yani.

Dalam sambutannya Amat Yani juga menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD selain sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan daerah, juga sebagai bentuk upaya penerapan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik.

"Karena itu pengelolaan keuangan daerah harus menegakna prinsip akuntabilitas public dan diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran Pemda," jelas Yani.

Karena itulah Yani menegaskan bahwa penilaian laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2012 tidak semata-mata kepada aktivitas teknis untuk menghitung Input dana, proses pengelolaan dan efektifitas serta efisiensi anggaran, tapi lebih kepada menelaah tingkat akuntbilitas.

"Tentu tingkat akuntabilitas yang dimasud harus dijiwai semangat kejujuran pengelolaan keuangan dan pemajuan kapasitas fiskal daerah," tegas Amat Yani.

Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin menegaskan akan terus berusaha agar bisa memperbaiki system pengelolaan dan akuntabilitas keuangan daerah. Harapan Tengku APBD 2013 bisa mendapatkan opini lebih baik dari tahun 2012, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kita akan tetap berusaha untuk berusaha merapikan kembali administrasi dan catatan-catatan yang kita terima supaya APBD 2013 ini bsa meningkat menjadi WTP. SKPD juga harus bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan Tupoksi masing-masing," harap Tengku.

Sedikit curhat, Tengku juga sempat khawatir bahwa Opini BPK untuk APBD 2012 akan turun dari WDP menjadi Dissclaimer karena terkendala masalah pengelolaan dan pendataan asset, terutama yang baru serah terima dari kabupaten induk, Natuna.

Editor: Dodo