Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Tersangka Penyelewengan BBM yang 'Lenyap'

Jika Hakim Minta, Polda Kepri Akan Hadirkan
Oleh : Ali
Jum'at | 16-08-2013 | 15:02 WIB
akbp-hartono-kabid-humas-polda-kepri.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - 'Lenyapnya' satu orang tersangka penyelewengan BBM jenis solar dari MT Elektra ke KM Eka Jaya yang ditangani penyidik Polair Polda Kepri hingga saat ini masih menjadi tanda tanya berbagai kalangan.

Terungkapnya satu orang tersangka yang 'lenyap' dari lima tersangka yang diamankan, pada saat sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Ketua PN Batam, Jack Johannis Octavianus, dan dibantu Thomas Tarigan dan Yuli sebagai hakim anggota pada Selasa (13/8/2013) lalu.

Pada persidangan tersebut, sangat mengejutkan, JPU hanya menghadirkan empat orang tersangka, yakni Jhon Hendri selaku nakhoda MT Elektra, Sabarudin selaku nakhoda KM Eka Jaya serta Riana dan Jannes.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Jumat (16/8/2013) yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah berada dalam tahapan di Pengadilan. Sehingga menjadi kewenangan penuh hakim karena kasus ini sudah ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Batam yang diajukan JPU saat di persidangan.

"Kita lihat saja di persidangan. Karena dalam satu kasus tidak hanya menjadi kewenangan polisi. Ada beberapa stakeholder yang terlibat, diantaranya jaksa dan hakim," ujarnya.

Ia mengatakan, melalui informasi yang diperolehnya, satu tersangka tidak diserahkan kepada pihak Kejaksaan pada saat dinyatakan lengkap (P21) dikarenakan adanya kekurangan antara alat bukti dan bukti yang dimiliki penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Dari informasi yang saya dapat seperti itu. Tapi kekurangannya seperti apa itu yang saya belum terima," kilahnya.

Dikatakan Hartono, ketika satu kasus telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka menjadi kewenangan penuh oleh kejaksaan. Menurutnya, pada saat masih dalam pelengkapan berkas (P19) oleh penyidik, tambahnya, arahan akan dituruti oleh penyidik melalui petunjuk kejaksaan.

"Namun nyatanya Kejaksaan menyatakan lengkap hanya dengan empat tersangka. Karena Jaksa juga menilai satu orang tersangka tidak dapat dibuktikan terlibat, melalui dua alat bukti tadi," jelasnya.

Akan tetapi, katanya kembali, jika nantinya hakim meminta untuk menghadirkan 1 orang yang ikut tertangkap pada saat penyergapan, pihaknya akan sesegara mungkin menghadirkannya di pengadilan.

"Tapi nanti dalam tahapan dipersidangan akan terbukti semua dengan berbagai pertanyaan yang diajukan hakim. Siapa-siapa saja yang terlibat," pungkasnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, satu tersangka kasus penyelundupan BBM jenis solar dari MT Elektra ke KM Eka Jaya, yang ditengarai selaku broker penjualan BBM 'menghilang'.

Menghilangnya salah satu tersangka dalam kasus ini terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Selasa (13/8/2013). Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Jack Johannis Octavianus, dan dibantu Thomas Tarigan dan Yuli sebagai hakim anggota.

Empat terdakwa yang dihadirkan yakni Jhon Hendri selaku nakhoda MT Elektra, Sabarudin selaku nakhoda KM Eka Jaya serta Riana dan Jannes.

JPU juga menghadirkan saksi Sakan Damanik, selaku penangkap dari Ditpolair Polda Kepri. Saksi menceritakan penangkapan dilakukan pada Jumat (8/2/2013) malam berdasarkan informasi dari masyarakat di perairan Telaga Punggur.

Polair Polda Kepri memergoki kapal tanker MT Elektra sedang memindahkan solar ke kapal KM Eka Jaya yang berbendera Indonesia. "Minyak yang diselundupkan sebanyak 1.850 liter solar," kata saksi.

Selepas itu, penasehat hukum terdakwa Charles Lubis mempertanyakan kepada saksi berapa orang tersangka yang diamankan di atas kapal, saksi mengatakan ada lima orang. Akan tetapi dia tidak mengetahui kenapa yang dihadirkan sebagai terdakwa hanya empat orang.

"Saya hanya menangkap. Selanjutnya diserahkan ke penyidik," kata saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rizky Rahmatullah saat ditanyakan tentang satu tersangka lain yang tidak dihadirkan sebagai terdakwa, usai persidangan, mengatakan bahwa berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan hanya ada empat tersangka.

"Kalau itu tanyakan kepada Polisi yang menangkap," ujar Rizky.

Persidangan kasus penyelundupan BBM jenis solar ini akan ditunda selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo